PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PARIWISATA NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI USAHA PARIWISATA
2016
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif NO. 12, BN. 2016 No. 1175, jdih.kemenparekraf.go.id
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 1 Tahun
2016 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha
Pariwisata, khususnya pengaturan mengenai sertifikasi
usaha pariwisata halal, sudah tidak sesuai lagi dengan
tuntutan dan perkembangan kepariwisataan saat ini
sehingga perlu dicabut;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Pariwisata tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Pariwisata Nomor 1 Tahun 2016 tentang
Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata;
1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4966);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012 tentang
Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di bidang
Pariwisata (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5311);
4. Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2015 tentang
Kementerian Pariwisata (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 20);
5. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 6 Tahun 2015
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Pariwisata (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 545);
6. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 1 Tahun 2016
tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 437);
Ketentuan Pasal 6 dalam Peraturan Menteri Pariwisata
Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Sertifikasi
Usaha Pariwisata (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 437), dihapus
CATATAN:
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2016.
Mengubah Peraturan Menteri Pariwisata
Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Sertifikasi
Usaha Pariwisata
3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 12 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang izin usaha jasa perjalanan wisata
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan otonomi daearh di bidang kepariwisataan yang merupakan salah satu potensi daerah perlu dimanfatakan guna menunjang pembangunan daerah
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2003; Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998; Keputusan Menteri Pariwisata Pos dan Telekomunikasi Nomor KM. 10/ PW : 02/ MPPT-93; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130-67 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 18 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 1 Tahun 2003
BAB I Ketentuan Umum; BAB II Bentuk Usaha Dan Pengusahaan; BAB III Perizinan; BAB IV Pembinaan Dan Pengawasan; BAB V Retribusi; BAB VI Ketentuan Pidana; BAB VII Penyidikan; BAB VIII Ketentuan Peralihan; BAB IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2003.
9 Halaman dan 2 Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Simeuleu Nomor 12 Tahun 2015
Bahwa pembangunan kepariwisataan diperlukan untuk mendorong pemerataan kesempatan berusaha dan memperoleh manfaat serta mampu menghadapi tantangan perubahan kehidupan lokal, nasional dan global dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 perlu mengatur tentang Kepariwisataan. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu membentuk Qanun Kabupaten Simeulue tentang Kepariwisataan.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 48 Tahun 1999; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 44 Tahun 2008; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMEN Kebudayaan dan Pariwisata No. PM.26/UM.001/MKP/2010; QANUN Aceh No. 8 Tahun 2013.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Azas,Fungsi dan Tujuan, Prinsip Penyelenggaraan Kepariwisataan, Pembangunan Kepariwisataan, Kawasan Strategis, Usaha Pariwisata, Hak,Kewajiban,dan Larangan, Kewenangan Pemerintah Kabupaten, Pendaftaran Usaha Pariwisata, Badan Promisi Pariwisata Daerah dan Informasi Kepariwisataan, Gabungan Industri Pariwisata Indonesia, Pelatihan Sumber Daya Manusia,Standarisasi,Sertifikasi dan Tenaga Kerja, Pendanaan dan Penghargaan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2015.
31 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulungan No. 12 Tahun 2016
PENYELENGGARAAN – PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN – MASYARAKAT HUKUM ADAT
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2016/NO.12, TLD/NO.27
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat
ABSTRAK:
Pengakuan dan penghormatan terhadap kesatuan- kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya merupakan hal yang harus dilakukan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Masyarakat hukum adat di Kabupaten Bulungan selama ini belum diakui dan dilindungi secara optimal dalam melaksanakan hak pengelolaan yang bersifat komunal, baik hak atas tanah, wilayah, budaya, dan sumber daya alam yang diperoleh secara turun-temurun, maupun yang diperoleh melalui mekanisme lain yang sah menurut hukum adat. Sesuai dengan aspirasi masyarakat hukum adat yang berkembang di Kabupaten Bulungan, perlindungan terhadap hak-hak masyarakat hukum adat merupakan salah satu cara memberikan kepastian dan keadilan kepada masyarakat hukum adat dalam rangka mempertegas keberadaan dan perlindungan terhadap hak masyarakat hukum adat. Berdasarkan pertimbangan di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Penyelenggaraan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat dengan sistematika sebagai berikut. Bab 1: Ketentuan Umum. Bab 2: Pengakuan dan Perlindungan MHA. Bab 3: Hak dan Kewajiban Masyarakat Hukum Adat. Bab 4: Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat. Bab 5: Tugas dan Wewenang. Bab 6: Lembaga Adat. Bab 7: Panitia Masyarakat Hukum Adat. Bab 8: Penyelesaian Sengketa. Bab 9: Pendanaan. Bab 10: Peran Serta Masyarakat. Bab 11: Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
Tidak ada
Perlindungan Masyarakat Hukum Adat
14 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Timur No. 12 Tahun 2013
bahwa sumber daya alam dan sumber daya buatan berupa flora dan
fauna, kondisi alam, hasil karya manusia serta peninggalan sejarah dan
budaya dapat dijadikan objek dan daya tarik wisata, yang merupakan
modal pengembangan dan peningkatan kepariwisataan di Kabupaten
Kotawaringin Timur.
Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor
PM.94/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor
PM.95/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor
PM.96/HK.501/MKP/2010; Keputusan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Nomor: KM.3/HK-
001/MKP.02; Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 86 Tahun 2002.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN;
BAB III
USAHA PARIWISATA;
BAB IV
KEWENANGAN USAHA KEPARIWISATAAN;
BAB V
PENYELENGGARAAN USAHA PARIWISATA;
BAB VI
PERIZINAN;
BAB VII
PERAN SERTA MASYARAKAT;
BAB VIII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
BAB IX
LARANGAN;
BAB X
SANKSI ADMINISTRASI;
BAB XI
KETENTUAN PENYIDIKAN;
BAB XII
KETENTUAN PIDANA;
BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah
Kotawaringin Timur Nomor 6 Tahun 2003 tentang Kepariwisataan (Lembaran
Daerah Kotawaringin Timur Tahun 2003 Nomor 3/D), dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
44 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 12 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD Kabupaten Cilacap Tahun 2021 No.12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggolongan Jenis Objek Tempat Wisata di Kabupaten Cilacap
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) Perda Kab Cilacap No. 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga di Kabupaten Cilacap menyebutkan bahwa penggolongan jenis objek tempat wisata diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati, sebagaimana diatur dalam Perbup Cilacap No. 6 Tahun 2019 tentang Penggolongan Jenis Objek Tempat Wisata di Kabupaten Cilacap. Dengan adanya penataan BMD terkait objek tempat wisata/tempat rekreasi di Kabupaten Cilacap, maka terdapat perubahan objek pemungutan retribusi tempat rekreasi di Kabupaten Cilacap, sehingga Perbup Cilacap No. 6 Tahun 2019 tentang Penggolongan Jenis Objek Tempat Wisata di Kabupaten Cilacap tidak sesuai lagi dan perlu dicabut.
Dasar hukum dari peraturan bupati ini adalah UU No. 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah; UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; UU No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan; UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribus Daerah; UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Perda Kab Cilacap No. 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga di Kabupaten CIlacap; Perda Kab CIlacap No. 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten CIlacap.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum dan Penggolongan Jenis Objek Wisata.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
Perbup Cilacap No. 9 Tahun 2016 tentang Penggolongan Jenis Objek Tempat WIsata di Kabupaten Cilacap dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BERITA DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK TAHUN 2018 NOMOR 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK NOMOR 25 TAHUN 2016 TENTANG KEPARIWISATAAN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (4), Pasal 15 ayat (3), Pasal 16 ayat (6) dan Pasal 24 ayat (3) Peraturan
Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 25 Tahun 2016 tentang Kepariwisataan perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 25 Tahun 2016 tentang Kepariwisataan.
1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan; 2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 4. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Kepariwisataan; 5. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata; 6. Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 25 Tahun 2016 tentang Kepariwisataan; 7. Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 26 Tahun 2016 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2017 – 2031.
Mengatur tata cara dan pedoman dalam pelaksanaan penyelenggaraan Kepariwisataan oleh seluruh pelaku usaha di bidang kepariwisataan di Kabupaten Trenggalek
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2018.
27 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 12 Tahun 2020
RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KABUPATEN SUMBAWA BARAT TAHUN 2020-2025
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2020 Nomor 12, Noreg Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Provinsi Nusa Tenggara Barat 62 Tahun 2020, Tanggal 21 Desember Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2020 Nomor 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2020-2025
ABSTRAK:
a. bahwa pembangunan kepariwisataan di tingkat kabupaten dilaksanakan berdasarkan rencana induk pembangunan
kepariwisataan kabupaten;
b. bahwa melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) UndangUndang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan,
rencana induk pembangunan kepariwisataan kabupaten, diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten;
c. bahwa untuk melaksanakan pembangunan kepariwisataan di Kabupaten Sumbawa Barat, perlu dibentuk rencana induk pembangunan kepariwisataan Kabupaten Sumbawa Barat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Sumbawa
Barat Tahun 2020-2025.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649); Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Sumbawa Barat di Provinsi Nusa Tenggara Barat
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 145 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4340); Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun
2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5262);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi dan Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1173); Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 7 Tahun 2013 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2013-2028 (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2013 Nomor 7 Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 93); Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 20
Tahun 2006 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2006-2025
(Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2006 Nomor 20 Tambahan Lembaran Daerah Nomor 35);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 11 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Sumbawa Barat Tahun 2020-2040 (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat
Tahun 2020 Nomor 11 Tambahan Lembaran Daerah Nomor 11).
RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KABUPATEN SUMBAWA BARAT TAHUN 2020-2025, yang terdiri atas 68 Pasal dari XI Bab, yaitu; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten, Bab III Pembangunan Destinasi Pariwisatra Kabuaten, Bab IV Pembangunan Pemasaran Pariwisata, Bab V Pembangunan Industri Pariwisata, Bab VI Pembangunan Kelembagaan Pariwisata, Bab VII Indikasi Program Pembangunan Kepariwisataan, VIII Pengawasan Dan Pengendalian, Bab IX Pendanaan, Bab X Ketentuan Peralihan, Bab XI Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2020.
Tidak Ada
Tidak Ada
41 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toli-Toli No. 12 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2012/NO.12, TLD NO.105
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 127 huruf i Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Daerah diberikan kewenangan untuk menetapkan kebijakan Retribusi tempat Rekreasi dan Olahraga; bahwa kebijakan Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 25 Tahun 2006 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Obyek wisata tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga;
Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 9 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 17 Tahun 2008;
Dlaam Peraturan Daerah ini diatur tentang pemungutan retribusi sebagai pembayaran atas jasa pelayanan penyediaan tempat rekreasi, pariwisata dan olahraga yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelolah oleh Pemerintah Daerah, kecuali pelayanan tempat rekreasi, pariwisata dan olahraga yang disediakan dimiliki, dan/atau dikelolah oleh pemerintah, BUMN, BUMD, dan Pihak Swasta.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2012.
Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 25 Tahun 2006
12 halaman; Penjelasan 4 halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat