retribusi-tempat-penginapan-pesanggrahan-villa
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2007/No.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Penginapan / Pesanggrahan / Villa
ABSTRAK: |
- a. ba hwa dalam rangka peningkatan pengelolaan dan pelayanan Tempat
Penginapan/Pesanggrahan/Villa, intensifikasi pendapatan asli daerah, serta adanya
perubahan nomenklatur, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Kudus Nomor 5 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Penginapan/
Pesanggrahan/Villa sudah tidak sesuai sehingga perlu diganti;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu
membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Kudus tentang Retribusi Tempat
Penginapan/Pesanggrahan/Villa.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 10 Tahun 1987.
- Peraturan ini mengatur pembayaran atas pelayanan penyediaan tempat Penginapan
/Pesanggrahan/Villa milik dan dikelola oleh Pemerintah Kabupaten.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 November 2007.
- Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Kudus Nomor 5 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Penginapan/
Pesanggrahan/Villa
- Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai
pelaksanaanya diatur lebih lanjut oleh Bupati.
Ketentuan pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus diselesaikan paling lambat 1
(satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
- 14 Halaman
|