anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan tahun anggaran 2019
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2019/No. 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk adanya kebijakan pemerintah daerah yang bersifat strategis serta prioritas maka perubahan anggaran pendapatan dana belanja daerah tahun anggaran 2019 serta rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Kabupaten Gorontalo Utara Tahun Anggaran 2019 telah disempurnakan sesuai dengan Keputusan Gubernur Gorontalo Nomor 288/29/1X/2019 dan Rancangan Peraturan Bupati Gorontalo Utara.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2007; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.25 Tahun 2000; PP No.54 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.21 Tahun 2007; PP No.71 Tahun 2010; PP No.12 Tahun 2019; Perda Kabupaten Gorontalo Utara No.26 Tahun 2010; Permendagri No.38 Tahun 2018.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2019
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2019.
Terdiri dari 14 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pendirian Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa Badan Usaha Milik Daerah bertujuan untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian Daerah pada umumnya, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik, dan potensi Daerah;
b. bahwa dalam rangka mendorong pembangunan Daerah, Badan Usaha Milik Daerah mempunyai peranan penting sebagai pelaksana pelayanan publik, penyeimbang kekuatan pasar, turut membantu pengembangan usaha kecil dan menengah dan juga berfungsi sebagai salah satu penyumbang bagi penerimaan Daerah;
c. bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum dan landasan hukum bagi Badan Usaha Milik Daerah di Daerah perlu mengatur Badan Usaha Milik Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pedoman Pendirian Badan Usaha Milik Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992 dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, bentuk hukum, pendirian BUMD, perusahaan umum daerah, perusahaan perseroan daerah, penyertaan modal, kepegawaian, tahun buku, rencana kerja dan anggaran, pembentukan anak perusahaan, penugasan pemerintah daerah kepada BUMD, evaluasi, restrukturisasi, perubahan bentuk hukum dan privatisasi, penggabungan, peleburan, pengambilalihan dan pembubaran BUMD, kerjasama, kepailitan BUMD, pelaporan, pembinaan dan pengawasan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2019.
49 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Transportasi
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menunjang perkembangan pembangunan dan pertumbuhan perekonomian dalam penyelenggaraan transportasi yang terpadu, perlu dilakukan penataan sistem transportasi yang efektif dan efisien untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran mobilitas orang, barang dan jasa yang dinamis guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2008; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015
Dalam peraturan ini diatur berdasarkan pada asas dan tujuan, ketentuan mengenai ruang lingkup moda transportasi meliputi Transportasi LLAJ membahas Kewenangan, Arah kebijakan, Rencana Induk Jaringan, Lalu Lintas, Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas, Fasilitas Parkir, Kendaraan, Pengujian Kendaraan Bermotor, Angkutan, Keselamatan dan Pengawasan; Transportasi Perkeretaapian membahas Kewenangan, Arah Kebijakan, Prasarana, Perawatan, Pemeriksaan dan Pengujian serta Angkutan; Transportasi Pelayaran membahas Kewenangan, Arah Kebijakan, Perizinan dan Penarifan Angkutan Laut, Kegiatan Angkatan Sungai dan Danau, Pelabuhan Umum, Sarana dan Manajemen Lalu Lintas, Terminal, Reklamasi; dan Transportasi Penerbangan membahas Kewenangan penerbitan izin mendirikan bangunan tempat pendaratan dan lepas landas helikopter. Peraturan ini juga membahas terkait sistem informasi dan statistik, pihak yang melaksanakan pembinaan, pengawasan, pengendalian dan penyidikan serta Pengenaan sanksi administratif dan ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2019.
115 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pengisian dan Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa agar pengisian dan pemberhentian perangkat desa pada Pemerintah Desa di Kabupaten Sleman dapat terlaksana
dengan tertib dan lancar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, maka perlu diatur tata cara pelaksanaannya, dan bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu
menetapkan peraturan daerah tentang Tata Cara Pengisian dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Materi Pokok: Pengisian Jabatan Perangkat Desa, Mutasi, Penjaringan dan Penyaringan, Tata Cara Pelantikan, Masa Jabatan, Hak, Kewajiban dan Larangan, Pertanggung Jawaban Perangkat Desa, Pemberhentian Semenrara, Berhalangan Tetao dan Sementara. Kekosongan Jabatan Perangkat Desa, dan Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2019.
Jumlah Halaman: 28 HLM; Lampiran : 8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
ABSTRAK:
Pengaturan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil merupakan urusan wajib bagi Pemerintah Kota Sungai Penuh dalam rangka memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa kependudukan, dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk Kota Sungai Penuh; Untuk tertib administrasi kependudukan melalui penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil secara terpadu, terarah, terkoordinasi dan berkesinambungan, perlu diatur Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dalam Peraturan Daerah; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 1 Tahun 1974; UU No. 12 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2006; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 2 Tahun 2007; PP No. 40 Tahun 2019; Perpres No. 96 Tahun 2018; Permendagri No. 14 Tahun 2015; Permendagri No. 9 Tahun 2016; Permendagri No. 63 Tahun 2016; Permendagri No. 119 Tahun 2017; Permendagri No. 120 Tahun 2017.
Perda ini mengatur tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN, meliputi Hak dan Kewajiban Penduduk; Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan; Pendaftaran Penduduk; Pencatatan Sipil; Pendataan Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan dan Pelaporan Penduduk yang Tidak Mampu Melaporkan Sendiri; Penerbitan KTP Elektronik bagi Petugas Khusus; Data dan Dokumen Kependudukan; Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan; Ketetntuan Pidana; Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2019.
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Lembaran Daerah Kota Sungai Penuh Tahun 2010 Nomor 5 Tahun 2010), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
30 hlmn; 5 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 9 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga
Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, pengaturan
mengenai Lembaga Kemasyarakatan Desa sebagaimana diatur
dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 9 Tahun
2007 perlu ditinjau kembali ;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 9 Tahun
2007 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa
Dan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan sudah tidak sesuai
dengan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu
dicabut;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten
Kebumen Nomor 9 Tahun 2007 tentang Pembentukan
Lembaga Kemasyarakatan Desa Dan Lembaga
Kemasyarakatan Kelurahan;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014;
Dalam peraturan daerah ini diatur mengenai Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 9 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa Dan Lembaga Kemasyarakatan
Kelurahan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2019.
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 9 Tahun 2007
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelanggaraan Jalan
ABSTRAK:
bahwa jalan sebagai salah satu prasarana perhubungan yang diperuntukan bagi lalu lintas merupakan unsur penting dalam pengembangan perekonomian serta kegiatan pelayanan masyarakat lainnya; bahwa dalam rangka mengoptimalkan fungsi dan peranan jalan sesuai dengan karakter wilayah Kabupaten Boyolali diperlukan kebijakan penyelenggaraan jalan secara umum yang meliputi: pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan secara makro sesuai dengan kebijakan nasional terhadap Jalan di Daerah sehingga mampu mendukung upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat di Daerah; bahwa dalam rangka menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah di bidang Pekeijaan Umum berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, dipandang perlu adanya Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Jalan;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 38 Tahun 2004; UU No 22 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 34 Tahun 2006; Perda Kab Boyolali No 9 Tahun 2011; Perda Kab Boyolali No 16 Tahun 2016; Perda Kab Boyolali No 22 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ruang lingkup, asas dan tujuan, pengelompokkan jalan, penyelenggaraan jalan kabupaten, bagian-bagian jalan dan pemanfaatannya, leger jalan, pengadaan tanah, peran serta masyarakat, larangan, pemberian nama jalan an pemasangan, perubahan status jalan, pengelolana jalan desa, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2019.
36 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PELABUHAN PENGUMPAN REGIONAL
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai negara kepulauan, pelabuhan memiliki arti penting bagi Indonesia karena mendukung kelangsungan sistem transportasi laut yang merupakan sistem transportasi paling besar di Indonesia;
b. bahwa berdasarkan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa pelabuhan pengumpan regional merupakan kewenangan pemerintah provinsi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Pengumpan Regional;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Sulawesi Selatan Tenggara dan Daerah tingkat I Sulawesi Utara Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 151, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2102) juncto Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Sulawesi Selatan Tenggara dan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4849);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 151, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5070) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5731);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan Di Perairan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5108) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan Di Perairan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5208);
7. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 51 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Laut (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 311) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 146 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 51 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Laut (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1867);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
1.KETENTUAN UMUM
2.KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH
3.FUNGSI PELABUHAN PENGUMPAN REGIONAL
4.BADAN USAHA PELABUHAN PENGUMPAN REGIONAL
5.DAERAH LINGKUNGAN KERJA DAN DAERAH LINGKUNGAN KEPENTINGAN
6.PEMBANGUNAN PELABUHAN PENGUMPAN REGIONAL
7.PENGEMBANGAN PELABUHAN PENGUMPAN REGIONAL
8.KESELAMATAN DAN KEAMANAN PELAYARAN
9.SUMBER DAYA MANUSIA
10.PENDANAAN
11.KEWAJIBAN DAN LARANGAN
12.PEMBINAAN, PENGAWASAN, STANDAR PELAYANAN MINIMUM DAN PENILAIAN KINERJA
13.SANKSI ADMINISTRATIF
14.KETENTUAN PERALIHAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PAKPAK BHARAT TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran antara unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja dan keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun Anggaran 2019.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019.
Dalam peraturan ini mengatur tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2019.
9 Hlmn.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2019.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat