Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman Nomor 10 Tahun 2019

Tata Cara Pengisian dan Pemberhentian Perangkat Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Pengisian Jabatan Perangkat Desa, Mutasi, Penjaringan dan Penyaringan, Tata Cara Pelantikan, Masa Jabatan, Hak, Kewajiban dan Larangan, Pertanggung Jawaban Perangkat Desa, Pemberhentian Semenrara, Berhalangan Tetao dan Sementara. Kekosongan Jabatan Perangkat Desa, dan Pembiayaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 10 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengisian dan Pemberhentian Perangkat Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sleman
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Sleman
Tanggal Penetapan
08 Agustus 2019
Tanggal Pengundangan
08 Agustus 2019
Tanggal Berlaku
08 Agustus 2019
Sumber
LD.2019/NO.10
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sleman
Bidang
Halaman ini telah diakses 12400 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan