desa
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD No. 10/2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 9 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan
ABSTRAK: |
- a. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga
Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, pengaturan
mengenai Lembaga Kemasyarakatan Desa sebagaimana diatur
dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 9 Tahun
2007 perlu ditinjau kembali ;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 9 Tahun
2007 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa
Dan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan sudah tidak sesuai
dengan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu
dicabut;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten
Kebumen Nomor 9 Tahun 2007 tentang Pembentukan
Lembaga Kemasyarakatan Desa Dan Lembaga
Kemasyarakatan Kelurahan;
- Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014;
- Dalam peraturan daerah ini diatur mengenai Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 9 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa Dan Lembaga Kemasyarakatan
Kelurahan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2019.
- Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 9 Tahun 2007
- 4 hlm
|