Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2019

PENYELENGGARAAN PELABUHAN PENGUMPAN REGIONAL

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1.KETENTUAN UMUM 2.KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH 3.FUNGSI PELABUHAN PENGUMPAN REGIONAL 4.BADAN USAHA PELABUHAN PENGUMPAN REGIONAL 5.DAERAH LINGKUNGAN KERJA DAN DAERAH LINGKUNGAN KEPENTINGAN 6.PEMBANGUNAN PELABUHAN PENGUMPAN REGIONAL 7.PENGEMBANGAN PELABUHAN PENGUMPAN REGIONAL 8.KESELAMATAN DAN KEAMANAN PELAYARAN 9.SUMBER DAYA MANUSIA 10.PENDANAAN 11.KEWAJIBAN DAN LARANGAN 12.PEMBINAAN, PENGAWASAN, STANDAR PELAYANAN MINIMUM DAN PENILAIAN KINERJA 13.SANKSI ADMINISTRATIF 14.KETENTUAN PERALIHAN

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PELABUHAN PENGUMPAN REGIONAL
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sulawesi Selatan
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Makassar
Tanggal Penetapan
22 November 2019
Tanggal Pengundangan
25 November 2019
Tanggal Berlaku
25 November 2019
Sumber
LD.2019/N0.10
Subjek
TRANSPORTASI DARAT/LAUT/UDARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 466 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan