Peraturan Daerah ini mengatur tentang ruang lingkup, asas dan tujuan, pengelompokkan jalan, penyelenggaraan jalan kabupaten, bagian-bagian jalan dan pemanfaatannya, leger jalan, pengadaan tanah, peran serta masyarakat, larangan, pemberian nama jalan an pemasangan, perubahan status jalan, pengelolana jalan desa, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat