pelayanan perizinan terpadu satu pintu-tata cara-mekanisme
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 46,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara dan Mekanisme Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka upaya meningkatkan pelayanan perizinan khususnya kepada para investor yang menanamkan modal di Kabupaten Kutai Timur dan memberikan kepastian hukum terhadap pemberian perizinan di Kabupaten Kutai Timur, diperlukan adanya regulasi kemudahan pemberian perizinan kepada masyarakat di Kabupaten Kutai Timur;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka dipandang perlu mengatur Tata Cara dan Mekamsme Pelayanan Penmnan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kutai Timur dengan Peraturan Bupati;
UU NO.28 Tahun 1999; UU NO.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU NO.7 Tahun 2000; UU NO.11 Tahun 2008; UU NO.14 Tahun 2008; UU NO.37 Tahun 2008; UU NO.25 Tahun 2009; UU NO.28 Tahun 2009; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PERPU NO.2 Tahun 2014; PP NO.58 Tahun 2005; PP NO.65 Tahun 2005; PP NO.79 Tahun 2005PP NO.38 Tahun 2007; PP NO.96 Tahun 2012; PERPRES NO.27 Tahun 2009; PERPRES NO.97 Tahun 2014; PERMENDAGRI NO.24 Tahun 2006; PERMENPANRB Nomor PER20/M.PAN/04/2006; Peraturan BKPM NO.14 Tahun 2009; Peraturan BKPM NO.5 Tahun 2013; PERMENPANRB NO.15 Tahun 2014; KEPMENPANRB NO.81 Tahun 1993; PERDA NO.5 Tahun 2013
Tujuan Penyelenggaraan Terpadu Satu Pintu berdasarkan asas:
a. memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat dan dunia usaha;
b. memperpendek proses pelayanan;
c. mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan, pasti dan teriangkau;
d. mendekatkan dan memberikan pelayanan yang lebih luas kepada masyarakat.
Penanggungiawab penyelenggaraan PPSP adalah Sekertariat Daerah. Penyelenggaraan PTSP oleh pemerintah daerah dilaksanakan oleh Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal (BPTSPPMD) Kabupaten Kutai Timur.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
32 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kayong Utara Nomor 46 Tahun 2015
PERBUP Kab. Kayong Utara No. 50 Tahun 2020 tentang PENCABUTAN PERATURAN BUPATI KAYONG UTARA NOMOR 46 TAHUN 2015 TENTANG PENDELEGASIAN SEBAGIAN WEWENANG BUPATI KEPADA KEPALA DINAS PENDIDIKAN
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENDELEGASIAN SEBAGIAN WEWENANG BUPATI KEPADA KEPALA DINAS PENDIDIKAN
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka untuk mempercepat proses urusan bidang kepegawaian dilingkungan Dinas Pendidikan, perlu mendelegasikan sebagian kewenangan Bupati kepada Kepala Dinas Pendidikan; bahwa sesuai ketentuan Pasal 32 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, pendelegasian wewenang untuk pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Pembina Kepegawaian dapat mendelegasikan kewenangannya; bahwa berdasarkan perimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang Bupati Kepada Kepala Dinas Pendidikan
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 20 Tahun 2003, UU No. 14 Tahun 2005; UU No. 6 Tahun 2007; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 74 Tahun 2008; Permenpan rb No. 16 Tahun 2009; Permendikbud No. 4 Tahun 2014; Perda Kab.Kayong Utara No.1; Perda Kab.Kayong Utara No. 2 Tahun 2009
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Pendelegasian Wewenang; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 November 2015.
5 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau No. 46 Tahun 2015
PERBUP Kab. Lamandau No. 1 Tahun 2017 tentang Batas Jumlah Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan Surat Perintah Pembayaran Ganti Uang Untuk Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamandau Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Jumlah Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan Dan Surat Perintah Pembayaran Ganti Rugi Uang Untuk Satuan Kerja Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamandau
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka kelancaran dan tertibnya pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lamandau, perlu dibuat batas jumlah uang persediaan dan ganti uang persediaan untuk SKPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamandau;
- bahwa sesuai ketentuan Pasal 201 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah mengamanatkan "Ketentuan batas jumlah SPPUP dan SPP-GU ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah";
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Lamandau tentang Batas Jumlah SPP-UP dan SPP-GU untuk SKPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamandau.
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penatausahaan Dan Penyusunan Laporan
Pertanggungjawaban Bendahara Serta Penyampaiannya;
- Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 27 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Lamandau Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Lamandau Tahun 2015 Nomor 142).
Batas jumlah SPP-UP DAN SPP-GU untuk satuan kerja perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamandau
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2016.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pringsewu Nomor 46 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS
PERATURAN BUPATI PRINGSEWU NOMOR 34 TAHUN 2014
TENTANG SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN PRINGSEWU
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71
Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan
pasal 6 ayat (3) yang menentukan bahwa Sistem
Akuntansi Pemerintahan pada Pemerintah Daerah
diatur dengan Peraturan Bupati yang mengacu pada
pedoman umum Sistem Akuntansi Pemerintahan;
b. bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja
Atas Efektifitas Upaya Pemerintah Daerah Dalam
Implementasi Standar Akuntansi Pernerintahan
Berbasis Akrual Tahun 2014 sampai dengan Triwulan
III Tahun 2015 Pemerintah Kabupaten Pringsewu
Nomor 43/LHP/XVIIl.BLP/ 10/2015 tanggal 20 Oktober
2015;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 34 Tahun 2014
tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kabupaten
Pringsewu;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 05, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Kabupaten Pringsewu di Provinsi
Lampung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4932);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5340);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang
Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Laporan Keuangan dan Kinerja lnstansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4614);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang
Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5219);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang
Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5272);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 310);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 450) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
540);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013
tentang Penerapan Standar Akuntansi Berbasis Akrual
pada Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 1425);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 01
Tahun 2010 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten
Pringsewu (Lembaran Daerah Kabupaten Pringsewu
Tahun 2010 Nomor 01);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 07
Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Pringsewu Tahun 2010 Nomor 07);
23. Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2014 tentang Sistem
Akuntasi Pemerintahan Kabupaten Pringsewu (Berita
Daerah Kabupaten Pringsewu Tahun 2014 Nomor 34);
Didalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 34 Tahun 2014 Tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kabupaten Pringsewu
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2015.
11 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu No. 46 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 46, Berita Daerah Kota Batu Tahun 2015 Nomor 46
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN ANALISA STANDAR BELANJA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BATU TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kota Batu baik untuk kegiatan belanja langsung maupun belanja tidak langsung yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sehingga dapat terlaksana secara efektif dan efisien, serta hasilnya dapat dipertanggungjawabkan baik secara fisik, keuangan, maupun manfaat bagi kelancaran tugas pemerintahan dan pelayanan masyarakat, perlu menyusun Pedoman Analisa Standar Belanja di Lingkungan Pemerintah Kota Batu.
1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
5. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kota Batu;
6. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
1. Dalam melaksanakan kegiatan belanja langsung maupun tidak langsung yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk kegiatan fisik ditetapkan pedoman analisa standar belanja;
2. Sebagai acuan menetapkan standar belanja adalah standar regional dan nasional untuk berbagai bahan bangunan, upah kerja, dan kegiatan fisik yang ditetapkan secara berkala;
3. Khusus wilayah yang mempunyai topografi sulit, sehingga menyebabkan kenaikan nilai Analisa Standar Biaya, dapat dilakukan analisa khusus. Sebelum dilakukan analisa khusus, terlebih dahulu dilakukan evaluasi oleh Bagian Administrasi Perekonomian dan Pembangunan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Serang No. 46 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Izin Lokasi Dan Penetapan Lokasi
ABSTRAK:
bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Menteri Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2015 tentang Izin Lokasi, maka Peraturan Bupati Serang Nomor 13 Tahun 2015 tentang Izin Lokasi, perlu dilakukan penyesuaian dengan pengaturan kembali dan dengan adanya kebijakan Pemerintah tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Serang tentang Izin Lokasi dan Penetapan Lokasi;
1.Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;2.UU No.5 Tahun 1960 ;3.UU No. 23 Tahun 2000
;4.UU No.23 Tahun 2014 ;5.UU No.25 Tahun 2007 ;6.UU No.26 Tahun 2007;7.UU No.26 Tahun 2008 ;8.UU No.2 Tahun 2012 ;9.PP No.24 Tahun 1997 ;10.PP No.16 Tahun 2004
;11.PP No. 24 Tahun 2009;12PP No. 13 Tahun 2010 ;13.PP No.71 Tahun 2012
;14.Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011;15.Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2013 ;16.Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 ;17.Perda Kab Serang No. 22 Tahun 2006 ;18.Perda Kab Serang No.10 Tahun 2011 ;19.Perda Kab Serang No.18 Tahun 2011 ;20.Perda Kab Serang No.19 Tahun 2011 ;21.Perda Kab Serang No.20 Tahun 2011 ;22.Perda Kab Serang No.9 Tahun 2013
1.ketentuan umum;2.izin lokasi;3.komposisi penggunan tanah;4.pelaporan dan perpanjangan;5.perubahan izin lokasi;6.perolehan dan peruntukan tanag yg tidak memerlukan izin;7.pembinaan dan pengawasan;8.pembiayaan;9.penetapan lokasi
;10.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2015.
15 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 46 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Harga Satuan Per M² Tertinggi Bangunan Gedung Negara dan Bangunan Pagar Gedung Negara (Bangunan Gedung dan Rumah Dinas) Kabupaten Sampang TA 2015
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan bangunan gedung negara yang fungsional, aman, sehat, efektif dan efisien perlu menetapkan standar biaya pembangunan gedung negara;
b. bahwa untuk pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, agar tercipta standar perhitungan berdasarkan pasar dan terjaga keakurasiannya, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pedoman Harga Satuan Per-M2 Tertinggi Bangunan Gedung Negara dan Bangunan Pagar Gedung Negara (Bangunan Gedung dan Rumah Dinas) Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2015;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134);
4. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 83);
6. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2011 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 45/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Dengan Peraturan Bupati ini, ditetapkan Harga Satuan Tertinggi Bangunan Gedung Negara dan Bangunan Pagar Gedung Negara (Bangunan Gedung dan Rumah Dinas) Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2015.
Harga Satuan Tertinggi Bangunan Gedung Negara dan Bangunan Pagar Gedung Negara sebagaimana dimaksud adalah :
A. Bangunan Gedung Negara (Bangunan Gedung dan Rumah Dinas);
B. Pedoman Harga Satuan Per M1 Tertinggi Bangunan Pagar Gedung Negara (Bangunan Gedung dan Rumah Dinas).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2015.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 46 Tahun 2015
TATA CARA PEMBERIAN- BANTUAN HUKUM - DI LINGKUNGAN PEMKAB OKU TIMUR
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 46, BD.2015/NO.46
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum di Lingkungan Pemkab OKU Timur
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 384 dan Pasal 385 Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang
mengatur mengenai tindakan terhadap Aparat Sipil Negara d:
instansi Daerah dan berdasarkan Ketentuan Pasal 106 ayat (1)
huruf e dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara;
Dasar Hukum dalam peraturan ini adalah : UU No 39 Tahun 1999 ;UU No 18 Tahun 2003 ;UU No 37 tahun 2003;UU No 33 tahun 2004;'UU No 12 tahun 2011;UU No 23 tahun 2014 Sebagaimana telah diubah dengan PP Penganti UU No 2 Tahun 2014;UU No 5 Tahun 2014;PP No 58 tahun 2005;PP No 4 tahun 2015;Kepres No 24 Tahun 2010;Permendagri No 13 tahun 2006
Materi pokok dalam peraturan antara lain : Ruang Lingkup,syarat dan tata cara pemberian bantuan Hukum ,Pendanaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 Hlm
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 46 Tahun 2015
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara NO. 46, BN.2015/No.1756, bkn.go.id : 4 hlm.
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Auditor Kepegawaian
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat