Didalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 34 Tahun 2014 Tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kabupaten Pringsewu
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat