Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pringsewu Nomor 46 Tahun 2015

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI PRINGSEWU NOMOR 34 TAHUN 2014 TENTANG SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN PRINGSEWU

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Didalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 34 Tahun 2014 Tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kabupaten Pringsewu

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pringsewu Nomor 46 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI PRINGSEWU NOMOR 34 TAHUN 2014 TENTANG SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN PRINGSEWU
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pringsewu
Nomor
46
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Pringsewu
Tanggal Penetapan
02 Desember 2015
Tanggal Pengundangan
02 Desember 2015
Tanggal Berlaku
02 Desember 2015
Sumber
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pringsewu
Bidang
Halaman ini telah diakses 411 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan