Dengan Peraturan Bupati ini, ditetapkan Harga Satuan Tertinggi Bangunan Gedung Negara dan Bangunan Pagar Gedung Negara (Bangunan Gedung dan Rumah Dinas) Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2015. Harga Satuan Tertinggi Bangunan Gedung Negara dan Bangunan Pagar Gedung Negara sebagaimana dimaksud adalah : A. Bangunan Gedung Negara (Bangunan Gedung dan Rumah Dinas); B. Pedoman Harga Satuan Per M1 Tertinggi Bangunan Pagar Gedung Negara (Bangunan Gedung dan Rumah Dinas).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat