Tujuan Penyelenggaraan Terpadu Satu Pintu berdasarkan asas: a. memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat dan dunia usaha; b. memperpendek proses pelayanan; c. mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan, pasti dan teriangkau; d. mendekatkan dan memberikan pelayanan yang lebih luas kepada masyarakat. Penanggungiawab penyelenggaraan PPSP adalah Sekertariat Daerah. Penyelenggaraan PTSP oleh pemerintah daerah dilaksanakan oleh Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal (BPTSPPMD) Kabupaten Kutai Timur.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat