Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau No. 46 Tahun 2015

Batas Jumlah Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan Dan Surat Perintah Pembayaran Ganti Rugi Uang Untuk Satuan Kerja Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamandau

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Batas jumlah SPP-UP DAN SPP-GU untuk satuan kerja perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamandau

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau Nomor 46 Tahun 2015 tentang Batas Jumlah Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan Dan Surat Perintah Pembayaran Ganti Rugi Uang Untuk Satuan Kerja Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamandau
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lamandau
Nomor
46
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Nanga Bulik
Tanggal Penetapan
30 Desember 2015
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2015
Tanggal Berlaku
01 Januari 2016
Sumber
BD.2015/NO.435
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lamandau
Bidang
Halaman ini telah diakses 536 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Lamandau No. 1 Tahun 2017 tentang Batas Jumlah Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan Surat Perintah Pembayaran Ganti Uang Untuk Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamandau
    Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan