DELEGASI-KEWENANGAN
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 46, BD.2015/NO.48, LL KAB. KAYONG UTARA: 5 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENDELEGASIAN SEBAGIAN WEWENANG BUPATI KEPADA KEPALA DINAS PENDIDIKAN
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka untuk mempercepat proses urusan bidang kepegawaian dilingkungan Dinas Pendidikan, perlu mendelegasikan sebagian kewenangan Bupati kepada Kepala Dinas Pendidikan; bahwa sesuai ketentuan Pasal 32 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, pendelegasian wewenang untuk pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Pembina Kepegawaian dapat mendelegasikan kewenangannya; bahwa berdasarkan perimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang Bupati Kepada Kepala Dinas Pendidikan
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 20 Tahun 2003, UU No. 14 Tahun 2005; UU No. 6 Tahun 2007; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 74 Tahun 2008; Permenpan rb No. 16 Tahun 2009; Permendikbud No. 4 Tahun 2014; Perda Kab.Kayong Utara No.1; Perda Kab.Kayong Utara No. 2 Tahun 2009
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Pendelegasian Wewenang; Ketentuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 November 2015.
- 5 HLM
|