Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 39, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2019 NOMOR 39
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PRODUK UNGGULAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
a. bahwa untuk penetapan produk unggulan daerah yang dihasilkan serta dikembangkan secara turun temurun dan berbasis sumber daya lokal guna memiliki peluang usaha yang luas serta dalam rangka pengembangan ekonomi kerakyatan untuk peningkatan nilai tambah produk yang dapat menjadi ciri khas daerah, perlu dikembangkan produk unggulan daerah yang berdaya saing secara optimal;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Walikota Probolinggo tentang Produk Unggulan Daerah Kota Probolinggo.
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2018 Nomor 7);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 83 Tahun 2016 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 83).
Dengan Peraturan Walikota ini ditetapkan Produk Unggulan Daerah dan komoditas di Kota Probolinggo yang dikembangkan meliputi :
a. kelompok agro; b. kerajinan; dan c. budaya.
Tujuan dikembangan Produk unggulan;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2019.
4 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gorontalo Nomor 38 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penyaluran Cadangan Pangan
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 Ayat dan Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, dan untuk mewujudkan ketahanan pangan di kota Gorontalo, perlu adanya pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran cadangan pangan pemerintah Kota Gorontalo yang merupakan bagian sub sistem Cadangan Pangan Nasional.
Dasar hukum Peraturan Walikota Gorontalo ini adalah UU No.29 Tahun 1959; UU No.38 Tahun 2000; UU No.18 Tahun 2012; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. Tahun 2015; PP No.17 Tahun 2015; Peraturan Presiden No.83 Tahun 2006; Permentan No.65/Permentan/OT.140/12/2010; Permenkeu No.121 Tahun 2011.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pengadaan, Pengelolaan, Dan Penyaluran Cadangan Pangan termasuk didalamnya mengatur tentang Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, Sasaran, Pelaksana, Mekanisme Pengadaan, Pengelolaan, dan Penyaluran Cadangan Pangan, Pengawasan, Mentoring, dan Evaluasi, serta Pelaporan dan Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2019.
Terdiri dari 11 halaman tanpa lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 32 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALI KOTA BANDUNG NOMOR 888 TAHUN 2012 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA BANDUNG NOMOR 04 TAHUN 2011 TENTANG PENATAAN DAN PEMBINAAN PEDAGANG KAKI LIMA
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2019.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 29 Tahun 2019
PENATAAN DAN PEMBINAAN PASAR TRADISIONAL, PUSAT, PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 29, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2019 Nomor 29
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat, Perbelanjaan dan Toko Modern
ABSTRAK:
a. bahwa dengan semakin berkembangnya usaha
perdagangan eceran dalam skala besar, maka
pasar tradisional perlu di berdayakan agar dapat
tumbuh dan berkembang serasi, saling
memerlukan, saling memperkuat serta saling
menguntungkan;
b. bahwa dalam usaha membina pengembangan
industri dan perdagangan barang serta
kelancaran distribusi barang, perlu diberikan
pedoman bagi penyelenggaraan pasar tradisional,
pusat perbelanjaan dan toko modem, menyangkut
norma-norma keadilan, saling menguntungkan
dan tanpa tekanan dalam hubungan antara
pemasok barang dengan toko modern serta
pengembangan kemitraan dengan usaha kecil, di
kota Kendari sehingga tercipta tertib persaingan
dan keseirnbangan kepentingan produsen,
pemasok, toko modem dan konsumen;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan peraturan Walikota tentang
Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat
Perbelanjaan dan Tako Modern.
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang
Perumahan dan Pemukiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3469);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1995 Nomor 116,Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3502);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996
Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3602);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang
Larangan Praktek Monopoli dan persaingan Usaha
Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3817);
5. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Repulik Indonesia
Nomor 3821);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
7. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang (Lembaran negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
8. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Indonesia
Nomor 4444);
9. Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4866);
10. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3699);
11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 55871)
Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 56791);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun1997 tentang
Kemitraan (Lembaran negara Republik Indonesia
Tahun 1997 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3718);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998 tentang
Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kecil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998
Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia 3743);
14. Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang
Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat
Perbelanjaan dan Tako Modern.
15. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/MDAG/PER/ 12/2008 tentang Pedoman Penataan dan
Pembinaan Pasar Tradisional Pusat Pembelanjaan
dan Tako Modern;
16. Peraturan Daerah Kata Kandari Nomor 1 Tahun 2012
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kata
Kendari Tahun 2010 - 2030 (Lembaran Daerah Kata
Kendari Tahun 2012 Nomor 1);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENATAAN PASAR TRADISIONAL, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN
BAB III LOKASI DAN JARAK PENDIRIAN PASAR TRADISIONAL, PUSAT PERBELANJAANDAN TOKO MODERN
BAB IV KEMITRAAN USAHA
BAB V PEMASOKAN BARANG KEPADA TOKO MODERN
BAB VI PERIZINAN
BAB VII TATA CARA DAN PERSYARATAN
BAB VIII PENGGANTIAN IZIN USAHA, LEGALITAS DAN TANDA DAFTAR PERUSAHAAN
BAB IX PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB X SANKSI
BAB XI KETENTUAN PERALIHAN
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2019.
20
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 29 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Satuan Harga di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka perencanaan dan pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Semarang
Tahun Anggaran 2020 agar dapat berjalan tertib, lancar,
berdayaguna dan berhasilguna sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan maka perlu disusun Standar Satuan
Harga Tahun Anggaran 2020; bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas, maka
perlu membentuk Peraturan Walikota Semarang tentang
Standar Satuan Harga di Lingkungan Pemerintah Kota
Semarang Tahun Anggaran 2020;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Standar Satuan Harga Tahun Anggaran 2020 yang berfungsi sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah untuk menyusun anggaran biaya kegiatan di Lingkungan Pemerintah Daerah dalam Rencana Kerja dan Anggaran Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2020. Standar Satuan Harga Tahun Anggaran 2020 adalah harga tertinggi dan sudah termasuk pajak.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2019.
440 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi Nomor 14 Tahun 2019
perubahan-pedoman laporan harta kekayaan-penyelenggara negara
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 14, Berita Daera Kota Bukittinggi Tahun 2019 Nomor 14
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik (Good Governance) yang bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme dan penyalahgunaan kekuasaan serta wewenang terhadap pejabat penyelenggara Negara diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi;
b. bahwa Kota Bukittinggi telah memiliki Peraturan Walikota Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi, namun dalam perjalanannya perlu disempurnakan;
c. bahwa berdasarkan Pasal 4 Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, Penyelenggara Negara Wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara kepada Komisi Pemberantasan Korupsi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016;
Peraturan Walikota ini memuat 2 Pasal dan 4 Lampiran yaitu beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi (Berita Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2017 Nomor 11) diubah. Diantara angka 7 dan angka 8 disisipkan 1 (satu) angka, yakni angka 7a; Ketentuan Pasal 3 diubah; Ketentuan Pasal 5 diubah; Ketentuan Pasal 6 diubah; Ketentuan Pasal 7 dihapus; Judul BAB IV diubah; Ketentuan Pasal 8 diubah; BAB VI dihapus; Pasal 10 dihapus; Ketentuan Pasal 11 diubah;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2019.
Peraturan yang diubah yaitu Peraturan Walikota Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi (Berita Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2017 Nomor 11)
Peraturan yang akan diatur yaitu Peraturan Walikota No 14 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi;
11 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal
ABSTRAK:
bahwa penanaman modal merupakan salah satu faktor
penggerak perekonomian daerah, pembiayaan
pembangunan daerah dan penciptaan lapangan kerja;
bahwa dalam meningkatkan kepatuhan perusahaan dalam
melaksanakan kewajiban laporan kegiatan pelaksanaan
penanaman modal agar tercapai target realisasi investasi
setiap tahun perlu menyusun regulasi tentang pengendalian
penanaman modal; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Kepala
Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 7 Tahun 2018
ten tang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan
Penanaman Modal maka perlu menetapkan Peraturan
Walikota Magelang tentang Tata cara Pengendalian
Pelaksanaan Penanaman Modal di Kota Magelang;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Tata cara Pengendalian
Pelaksanaan Penanaman Modal di Kota Magelang;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 1 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2018; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018; 12. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018;
Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Ruang Lingkup
Bab IV Kewenangan Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal
Bab V Hak, Kewajiban dan Tanggung Jawab Pelaku Usaha
Bab VI Penyelenggaraan Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal
Bab VII Tindakan Administratif dalam rangka Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal
Bab VIII Biaya
Bab IX Ketentuan Lain-Lain
Bab X Ketentuan Peralihan
Bab XI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2019.
Beberapa ketentuan Peraturan Walikota Magelang Nomor 90 Tahun 2017 dicabut.
32 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2019 No 4
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEENAM ATAS PERATURAN WALIKOTA KEDIRI
NOMOR 40 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM
FASILITASI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa pelaksanaan program fasilitasi pemberdayaan
masyarakat harus sesuai dengan ketentuan yang tertuang
dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
b. bahwa dengan berlakunya Peraturan Presiden Nomor 16
Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun
2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan
Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di
Kelurahan, maka beberapa ketentuan dalam Peraturan
Walikota Kediri Nomor 40 Tahun 2014 tentang Pedoman
Pelaksanaan Program Fasilitasi Pemberdayaan Masyarakat
perlu dilakukan perubahan kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Walikota
tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Walikota Kediri
Nomor 40 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan
Program Fasilitasi Pemberdayaan Masyarakat;
Mengingat : 4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4578); 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan sosial
yang bersumber dari APBD sebagaimana telah diubah
terakhir kalinya dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 123 Tahun 2018;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018
tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana
Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan; 10. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 16 Tahun 2006
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Tahun 2006 Seri A tanggal 19 Desember 2006 Nomor 3/A) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 10 Tahun 2007
(Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2007 Nomor 10,
Tambahan Lembaran Daerah Nomor 10); 13. Peraturan Walikota Kediri Nomor 40 Tahun 2014 tentang
Pedoman Pelaksanaan Program Fasilitasi Pemberdayaan
Masyarakat (Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2014 Nomor
40) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
Walikota Kediri Nomor 2 Tahun 2017 (Berita Daerah Kota
Kediri Tahun 2017 Nomor 2);
Peraturan ini mengatur mengenai perubahan Peraturan Walikota Kediri Nomor 40 Tahun 2014 tentang Pedoman
Pelaksanaan Program Fasilitasi Pemberdayaan Masyarakat (Berita Daerah
Kota Kediri Tahun 2014 Nomor 40) yang telah diubah dengan Peraturan
Walikota Kediri :
a. Nomor 52 Tahun 2014 (Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2014 Nomor 52);
b. Nomor 19 Tahun 2015 (Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2015 Nomor 19);
c. Nomor 2 Tahun 2016 (Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2016 Nomor 2);4
d. Nomor 21 Tahun 2016 (Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2016 Nomor 22);
e. Nomor 2 Tahun 2017 (Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2017 Nomor 2)
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2019.
merubah Peraturan Walikota Kediri Nomor 40 Tahun 2014 tentang
Pedoman Pelaksanaan Program Fasilitasi Pemberdayaan
Masyarakat (Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2014 Nomor
40) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
Walikota Kediri Nomor 2 Tahun 2017 (Berita Daerah Kota
Kediri Tahun 2017 Nomor 2);
jumlah 14 halaman + lampiran 18 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 80 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 80, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 80
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang RENCANA AKSI DAERAH PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2019 - 2023
ABSTRAK:
a. bahwa sektor usaha kreatif perlu didukung melalui upaya pengembangan ekonomi kreatif dan pemberdayaan usaha kreatif untuk meningkatkan kemampuan di bidang manajemen, permodalan, teknologi, jiwa kreatif dan kemampuan berkompetisi;
b. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Instruksi Presiden Nomor
6 Tahun 2009 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif, maka Pemerintah Daerah diwajibkan menyusun dan melaksanakan Rencana Aksi Daerah Pengembangan Ekonomi Kreatif;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Rencana Aksi Daerah Pengembangan Ekonomi Kreatif Kota Probolinggo Tahun 2019-2023;
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 11 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Probolinggo Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2013 Nomor 11);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 6 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Probolinggo Tahun 2014-2019 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2014 Nomor 6);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7);
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Penyusunan Rencana Aksi Daerah Pengembangan Ekonomi Kreatif Kota Probolinggo;
3. Visi, Misi, Tujuan, dan Sasaran Pengembangan Ekonomi Kreatif;
4. Potensi Ekonomi Kreatif Kota Probolinggo;
5. Model Pengembangan Ekonomi Kreatif Kota Probolinggo;
6. Strategi, Program dan Kegiatan;
7. Peran Serta;
8. Pembiayaan;
9. Monitoring dan Evaluasi;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2018.
7 Halaman
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Cimahi Nomor 55 Tahun 2018
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Cimahi Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat di Kota Cimahi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2018.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat