Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia
ABSTRAK:
Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), yaitu instansi pemerintah yang dibentuk dengan tugas melaksanakan pengawasan intern di Iingkungan pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah, yang terdiri dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal Departemen, Inspektorat unit pengawasan intern pada Kementerian Negara, Inspektorat Utama/ Inspektorat Lembaga Pemerintah Non Departemen, Inspektora unit pengawasan intern pada Kesekretariatan Lembaga Tinggi Negara dan Lembaga Negara, Inspektorat Provinsi/Kabupaten/Kota, dan unit pengawasan intern pada Badan Hukum Pemerintah Iainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 55 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2000, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 60 Tahun 2008, Permendagri No. 23 Tahun 2007, PermenPAN No. 9 Tahun 2009m PermenPAN No. 19 Tahun 2009, Permendagri No. 80 Tahun 2015.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Tujuan dan Fungsi Standar, Ruang Lingkup, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2016.
8 Halaman; Lampiran : 48 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 55 Tahun 2016
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 55, BD Kab Tasikmalaya Tahun 2016 No 55
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 35 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Landak Nomor 54 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kode Etik Auditor Intern Pemerintah Indonesia di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Landak
ABSTRAK:
Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), yaitu instansi pemerintah yang dibentuk dengan tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah, yang terdiri dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal Departemen, Inspektorat Unit Pengawasan Intern pada Kementerian Negara, Inspektorat utama, Inspektorat Lembaga Pemerintah Non Departemen, Inspektorat unit pengawasan intern pada Kesekretariatan Lembaga Tinggi Negara dan Lembaga Negara, Inspektorat Provinsi/ Kabupaten/Kota, dan unit pengawasan intern pada Badan Hukum Pemerintah lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan audit intern di lingkungan
Instansi Pemerintah dilakukan oleh pejabat yang mempunyai tugas melaksanakan pengawasan dan yang telah memenuhi syarat kompetensi keahlian sebagai auditor sebagaimana ditetapkan oleh Instansi Pembina jabatan Fungsional (Pasal 51 PP No. 60 Tahun 2008)
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 55 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2000, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 60 Tahun 2008, Permendagri No. 23 Tahun 2007, Permendagri No. 28 Tahun 2007, PermenPAN No. Per/04.M.PAN/03/2008, PermenPAN No. 9 Tahun 2009, PermenPAN No.19 Tahun 2009, Permendagri No. 80 Tahun 2015.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Tujuan, Fungsi dan Ruang Lingkup, Komponen Dasar, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2016.
7 Halaman; Penjelasan : 6 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Parigi Moutong No. 54 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 25 TAHUN 2014 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI BERBASIS AKRUAL PEMERINTAH KABUPATEN PARIGI MOUTONG TAHUN 2016
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan Permendagri No. 73 Tahun 2015 tentang penyisihan piutang dan penyisihan dana bergulir pada pemerintah daerah dan Permenkeu No. 2217/ PMK. 05/ 2015 tentang pernyataan standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual No. 13 tentang penyajian laporan keuangan badan layanan umum perlu menetapkan Perbup tentang Perubahan atas Perbup No. 25 Tahun 2014 tentang kebijakan akuntansi berbasis akrual pemerintah kabupaten Parigi Moutong Tahun 2016.
UU No. 10 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 71 Tahun 2010; PP Republik Indonesia No. 27 Tahun 2014; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 64 Tahun 2013; Permendagri No. 73 Tahun 2015; Permenkeu No. 217/PMK. 05/2015; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Perda Kabupaten Parigi Moutong No. 7 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda No.4 Tahun 2014.
Beberapa ketentuan dalam Perbup No. 25 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi berbasis akrual pemerintah kabupaten parigi moutong. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) pasal 5 diubah, ayat (1) ditambahkan 3 (tiga) angka yakni 20,21, 22.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
4 Halaman, lampiran : 10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 54 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 54, BD Kab Tasikmalaya Tahun 2016 No 54
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 34 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkayang Nomor 53 Tahun 2016
PERBUP Kab. Bengkayang No. 10 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BENGKAYANG NOMOR 30 TAHUN 2014 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BENGKAYANG BERBASIS AKRUAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bengkayang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkayang Berbasis Akrual Tahun 2014
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan resume hasil reviu Peraturan Bupati tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten bengkayang berbasis akrual oleh Perwakilan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Barat dan Buletin Teknis Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis Akrual sebagai pedoman dalam pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan dalam laporan keuangan, maka perlu dilakukan perubahan terhadap kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkayang berbasis akrual;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.10 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, UU no.23 Tahun 2014, Pp No.58 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.39 Tahun 2007, PP No.71 Tahun 2010, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permendagri No.80 Tahun 2015, Perda No.11 Tahun 2007, Perda No.13 Tahun 2011.
Dalam Perbup ini diatur tentang perubahan kedua atas peraturan Bupati Bengkayang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkayang Berbasis Akrual tahun 2014
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2016.
Perubahan perbup No.30 Tahun 2014
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Parigi Moutong No. 53 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 24 TAHUN 2014 TENTANG SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN PARIGI MOUTONG TAHUN 2016.
ABSTRAK:
Bahwa sistem akuntansi pemerintah kabupaten Parigi Moutong sebagaimana diatur dalam Perbup parigi Moutong No. 24 Tahun 2014 merupakan dasar penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2015 dan tahun selanjutnya;
Bahwa untuk menyesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan terbaru terkait pengelolaan dan pelaporan keuangan daerah maka perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Bupati No. 24 Tahun 2014 tentang sistem akuntansi pemerintah kabupaten parigi moutong;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Perbup tentang Perubahan atas Perbup No. 24 Tahun 2014 tentang Sistim Akuntansi Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2016.
UU No. 10 Tahun 2002 ; UU No. 23 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 71 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri Mo. 64 Tahun 2013; Perda No. 7 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 4 Tahun 2014.
Beberapa ketentuan dalam lampiran Perbup No. 24 Tahun 2014 tentang sistem akuntansi pemerintah kabupaten parigi Moutong diubah sebagai berikut:
1. Lampiran I tentang sistem akuntansi SKPD diubah sebagaimana tercantum dalam lampiran I tentang sistem akuntansi SKPD yang merupakan bagian tidak terpisahkan dan Perbup ini.
2. Lampiran II tentang sistem akuntansi PPKD diubah sebagaimana tercantum dalam lampiran II tentang sistem akuntansi PPKD yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perbup ini.
3. Lampiran III tentang bagan akun standar diubah sebagaimana tercantum dalam lampiran III tentang bagan akun standar yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perbup ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
3 Halaman, Lampiran: 3 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung No. 52 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggunaan Belanja Tidak Terduga Untuk Pengembalian Sisa Bantuan Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Permen Keuangan No.S-48/PMK.07/2016 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa, Sisa dana Bantuan Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2011 pada Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten/Kota wajib disetor oleh Pemerintah Daerah ke Rekening Kas Umum Negara sehingga perlu menetapkan Perbup tentang Penggunaan Belanja Tidak Terduga untuk Pengembalian Sisa Bantuan Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2011.
UU No.13 Tahun 1950, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.23 Tahun 2014, PP No.58 Tahun 2005, PP No.8 Tahun 2006, Perpres No.1 Tahun 2007, Perda Kab.Temanggung No.26 Tahun 2012, Peda Kab.Temanggung No.7 Tahun 2016, Permendagri No.13 Tahun 2006, Perbup Temanggung No.44 Tahun 2016.
Dalam Perbup ini diatur tentang pelaksana dan tanggungjawab penggunaan Belanja Tidak Terduga.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2016.
3 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cirebon Nomor 48 Tahun 2016
PERBUP Kab. Cirebon No. 19 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Cirebon Nomor 30 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Cirebon
PERBUP Kab. Cirebon No. 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Peraturan Bupati Cirebon Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Cirebon
Mengubah
PERBUP Kab. Cirebon No. 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Peraturan Bupati Cirebon Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Cirebon
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KETIGA PERATURAN BUPATI CIREBON NOMOR 30 TAHUN 2014 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN CIREBON
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 45 Tahun 2016
PERBUP Kab. Rembang No. 46 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketujuh atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 10 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Rembang
PERBUP Kab. Rembang No. 53 Tahun 2020 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Rembang
PERBUP Kab. Rembang No. 51 Tahun 2019 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 10
Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah
Kabupaten Rembang
PERBUP Kab. Rembang No. 51 Tahun 2019 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 10
Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah
Kabupaten Rembang
PERBUP Kab. Rembang No. 50 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 10 Tahun 2014
Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Rembang
PERBUP Kab. Rembang No. 50 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 10 Tahun 2014
Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Rembang
PERBUP Kab. Rembang No. 44 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 10 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Rembang
Mengubah
PERBUP Kab. Rembang No. 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2014 tentang Kebijakan Sistem Akuntansi Pemerintah Kabupaten Rembang
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 10 Tahun 2014
Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Rembang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka perubahan teknis penghitungan
penyusutan dan amortisasi sesuai dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan, perlu untuk meninjau kembali
Peraturan Bupati Rembang Nomor 10 Tahun 2014 tentang
Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Rembang,
untuk dilakukan penyesuaian beberapa ketentuan di
dalamnya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Rembang
Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi
Pemerintah Kabupaten Rembang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 13 Tahun 2006;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Lampiran I.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2016.
Peraturan Bupati Rembang Nomor 10 Tahun 2014 diubah.
4 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat