Beberapa ketentuan dalam Perbup No. 25 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi berbasis akrual pemerintah kabupaten parigi moutong. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) pasal 5 diubah, ayat (1) ditambahkan 3 (tiga) angka yakni 20,21, 22.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat