ABSTRAK: |
- bahwa perubahan kebijakan dan dinamika pembangunan Nasional, Provinsi Jawa Tengah, Kabupaten Demak dan daerah sekitarnya telah mempengaruhi penataan ruang wilayah Kabupaten Demak sehingga menuntut adanya peninjauan kembali terhadap rencana tata ruang wilayah Kabupaten Demak; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Demak 2011-2031; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Demak 2011-2031;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 22 Tahun 2003; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2004; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2006;
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 1, penyisipan Pasal 1A, Pasal 1B, dan Pasal 1C, perubahan pada Pasal 2, perubahan pada Pasal 4, perubahan pada Pasal 5 ayat (1), perubahan pada Pasal 6, perubahan pada Pasal 7, penghapusan Pasal 8, perubahan pada Pasal 11, perubahan pada Pasal 12, perubahan pada Pasal 13, penghapusan Pasal 14, perubahan pada Pasal 15, perubahan pada Pasal 16, penyisipan Pasal 16A dab Pasal 16B, perubahan pada Pasal 17, perubahan pada Pasal 18, perubahan pada Pasal 19, perubahan pada Pasal 20, perubahan pada Pasal 21, perubahan pada Pasal 22, perubahan pada Pasal 23, perubahan pada Pasal 24, perubahan pada Pasal 25, perubahan pada Pasal 26, perubahan pada Pasal 27, perubahan pada Pasal 28, perubahan pada Pasal 29, perubahan pada Pasal 30, penyisipan Pasal 33A, perubahan pada Pasal 36, perubahan pada Pasal 37, perubahan pada Pasal 38, perubahan pada Pasal 39, perubahan pada Pasal 40, perubahan pada Pasal 41, penyisipan Pasal 43A, perubahan pada Pasal 44, perubahan pada Pasal 45, penambahan huruf c pada Pasal 46, penyisipan Pasal 52A, perubahan pada Pasal 53, perubahan pada Pasal 54, perubahan pada Pasal 55, perubahan pada Pasal 56, perubahan pada Pasal 57, perubahan pada Pasal 58, perubahan pada Pasal 59, perubahan pada Pasal 60, perubahan pada Pasal 61, penghapusan Pasal 63, perubahan pada Pasal 64, perubahan pada Pasal 65, perubahan pada Pasal 66, perubahan pada Pasal 67 ayat (1) huruf a, perubahan pada Pasal 68, perubahan pada Pasal 69, perubahan pada Pasal 70 ayat (1) huruf b, perubahan pada Pasal 71, penghapusan Pasal 72, perubahan pada Pasal 75, penghapusan Pasal 76, perubahan pada Pasal 77, perubahan pada Pasal 80, perubahan pada Pasal 81, perubahan pada Pasal 83, perubahan pada Pasal 84, penyisipan Pasal 84A, penyisipan Pasal 85A dan Pasal 85B, penyisipan Pasal 87A, perubahan pada Pasal 88, perubahan pada Pasal 94, perubahan pada Pasal 95, penghapusan Pasal 96; perubahan pada Pasal 99, perubahan pada Pasal 100, perubahan pada Pasal 101, perubahan pada Pasal 102, perubahan pada Pasal 105, penghapusan Pasal 106, perubahan pada Pasal 107, perubahan pada Pasal 108, perubahan pada Pasal 110, perubahan pada Judul BAB IX, perubahan pada Pasal 136, perubahan pada Pasal 137.
|