Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016 – 2021 dengan sistematika sebagai berikut. Bab 1: Ketentuan Umum. Bab 2: Ruang Lingkup RPJMD. Bab 3: Sistematika RPJMD. Bab 4: Visi dan Misi. Bab 5: Pengendalian Evaluasi. Bab 6: Perubahan Rencana Pembangunan Daerah. Bab 7: Ketentuan Peralihan. Bab 8: Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat