Mengubah Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016 – 2021 pada Pasal 6, Sistematika RPJMD terdiri atas: A. Bab I Pendahuluan B. Bab II Gambaran Umum Kondisi Daerah C. Bab III Gambaran Keuangan Daerah D. Bab IV Permasalahan Dan Isu-Isu Strategis Daerah E. Bab V Visi, Misi, Tujuan Dan Sasaran F. Bab Vi Strategi, Arah Kebijakan Dan Program Pembangunan Daerah G. Bab Vii Kerangka Pendanaan Pembangunan Dan Program Perangkat Daerah H. Bab Viii Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah I. Bab IX Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat