Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2020

Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Demak Tahun 2011 - 2031

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 1, penyisipan Pasal 1A, Pasal 1B, dan Pasal 1C, perubahan pada Pasal 2, perubahan pada Pasal 4, perubahan pada Pasal 5 ayat (1), perubahan pada Pasal 6, perubahan pada Pasal 7, penghapusan Pasal 8, perubahan pada Pasal 11, perubahan pada Pasal 12, perubahan pada Pasal 13, penghapusan Pasal 14, perubahan pada Pasal 15, perubahan pada Pasal 16, penyisipan Pasal 16A dab Pasal 16B, perubahan pada Pasal 17, perubahan pada Pasal 18, perubahan pada Pasal 19, perubahan pada Pasal 20, perubahan pada Pasal 21, perubahan pada Pasal 22, perubahan pada Pasal 23, perubahan pada Pasal 24, perubahan pada Pasal 25, perubahan pada Pasal 26, perubahan pada Pasal 27, perubahan pada Pasal 28, perubahan pada Pasal 29, perubahan pada Pasal 30, penyisipan Pasal 33A, perubahan pada Pasal 36, perubahan pada Pasal 37, perubahan pada Pasal 38, perubahan pada Pasal 39, perubahan pada Pasal 40, perubahan pada Pasal 41, penyisipan Pasal 43A, perubahan pada Pasal 44, perubahan pada Pasal 45, penambahan huruf c pada Pasal 46, penyisipan Pasal 52A, perubahan pada Pasal 53, perubahan pada Pasal 54, perubahan pada Pasal 55, perubahan pada Pasal 56, perubahan pada Pasal 57, perubahan pada Pasal 58, perubahan pada Pasal 59, perubahan pada Pasal 60, perubahan pada Pasal 61, penghapusan Pasal 63, perubahan pada Pasal 64, perubahan pada Pasal 65, perubahan pada Pasal 66, perubahan pada Pasal 67 ayat (1) huruf a, perubahan pada Pasal 68, perubahan pada Pasal 69, perubahan pada Pasal 70 ayat (1) huruf b, perubahan pada Pasal 71, penghapusan Pasal 72, perubahan pada Pasal 75, penghapusan Pasal 76, perubahan pada Pasal 77, perubahan pada Pasal 80, perubahan pada Pasal 81, perubahan pada Pasal 83, perubahan pada Pasal 84, penyisipan Pasal 84A, penyisipan Pasal 85A dan Pasal 85B, penyisipan Pasal 87A, perubahan pada Pasal 88, perubahan pada Pasal 94, perubahan pada Pasal 95, penghapusan Pasal 96; perubahan pada Pasal 99, perubahan pada Pasal 100, perubahan pada Pasal 101, perubahan pada Pasal 102, perubahan pada Pasal 105, penghapusan Pasal 106, perubahan pada Pasal 107, perubahan pada Pasal 108, perubahan pada Pasal 110, perubahan pada Judul BAB IX, perubahan pada Pasal 136, perubahan pada Pasal 137.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Demak Tahun 2011 - 2031
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Demak
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Demak
Tanggal Penetapan
28 Februari 2020
Tanggal Pengundangan
02 Maret 2020
Tanggal Berlaku
02 Maret 2020
Sumber
LD.2020/NO. 1
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Demak
Bidang
Halaman ini telah diakses 3637 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan