RENCANA-PEMBANGUNAN-JANGKA-MENENGAH-DAERAH-KABUPATEN-KAMPAR-TAHUN-2017-2022
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Kampar Tahun 2020 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 5 Tahun 2017 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kampar Tahun 2017-2022
ABSTRAK: |
- Menimbang bahwa berdasarkan hasil review Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Kampar terhadap dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah menunjukkan bahwa penetapan Peraturan Daerah Nomor S5 Tahun 2017 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah belum sepenuhnya menunjang visi dan misi Bupati, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 5 Tahun 2017 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kampar Tahun 2017-2022.
- Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2015; Permendagri No. 86 Tahun 2017; Perda kabupaten Kampar No. 20 Tahun 2007; Perda Kabupaten Kampar No. 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Kampar No. 5 Tahun 2019; Perda Kabupaten Kampar No. 5 Tahun 2017.
- Dalam Peraturan Daerah ini berisi 2 (dua) pasal.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2020.
- Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 5 Tahun 2017 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kampar Tahun 2017-2022
|