rencana tata ruang wilayah
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD 2020 / No. 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kendal Tahun 2011-2031
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka mewujudkan kepastian hukum penataan dan pemanfaatan ruang sehingga dapat berdaya guna, selaras, serasi, dan seimbang dengan daya dukung lingkungan dan kebutuhan pembangunan nasional, regional, dan daerah serta untuk mendorong peningkatan investasi dan perekonomian masyarakat perlu dilakukan penyesuaian dan peninjauan kembali rencana tata ruang wilayah di daerah;
b. bahwa dengan adanya penyesuaian dan peninjauan kembali Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kendal Tahun 2011-2031, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kendal Tahun 2011-2031 sudah tidak sesuai dengan kondisi sekarang sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kendal Tahun 2011-2031;
- Dasar hukum pearturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008;
- Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kendal Tahun 2011-2031
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2020.
- Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 20 Tahun 2011
- 100 hlm
|