Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengarusutamaan Gender
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjamin hak tiap orang
untuk bebas dari perlakuan yang diskriminatif atas
dasar apapun dan mewujudkan keadilan dan
kesetaraan gender; bahwa dalam rangka mewujudkan keadilan dan
kesetaraan gender guna meningkatkan
pembangunan dan pelayanan masyarakat, perlu
melakukan strategi pengarusutamaan gender
dengan mengintegrasikan perspektif gender kedalam
seluruh proses pembangunan di Daerah; bahwa berdasarkan ketentuan dalam Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang
Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan
Gender Di Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun
2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang
Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan
Gender Di Daerah, Pemerintah Daerah berkewajiban
menyusun kebijakan, program, dan sub kegiatan
kegiatan pembangunan responsif gender yang
dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah, Rencana Strategis Perangkat
Daerah dan Rencana Kerja Perangkat Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pengarusutamaan Gender;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Perencanaan
Bab III Pelaksanaan
Bab IV Rencana Aksi Daerah
Bab V Kerja Sama
Bab VI Pelaporan, Pemantauan dan Evaluasi
Bab VII Penghargaan
Bab VIII Pembinaan dan Pengawasan
Bab IX Pembiayaan
Bab X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2022.
25 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kupang Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
bahwa setiap warga negara yang lahir berhak mendapat penghidupan yang layak dalam hidup bermasyarakat dan berhak atas pengakuan, perlindungan dan perilaku hukum yang sama dan adil serta mendapat perlindungan atas hak asasi manusia tanpa diskriminasi termasuk di dalamnya bagi penyandang disabilitas; bahwa untuk menjamin dan melindungi hak konstitusional para penyandang disabilitas maka diperlukan adanya perlindungan dan pemenuhan hak kepada penyandang disabilitas agar dapat mandiri dan dapat berpartisipasi sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan; bahwa untuk terlaksananya perlindungan dan pelayanan bagi penyandang disabilitas, diperlukan jaminan perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas yang merupakan tanggung jawab Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 5 Tahun 1996; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 8 Tahun 2016
Peraturan daerah tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas; III. Kerja Sama; IV. Komite Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas; V. Partisipasi Masyarakat; VI. Pembinaan dan Pengawasan; VII. Penghargaan; VIII. Pembiayaan; IX. Larangan; X. Ketentuan Lain-Lain; XI. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2019.
52 halaman; 23 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pekalongan Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
a.
bahwa Penyandang Disabilitas adalah warga negara
yang memiliki hak, kewajiban, peran dan kedudukan
yang sama berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara
b.
Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara
Penyandang Disabilitas masih mengalami berbagai bentuk diskriminasi sehingga hak-haknya belum terpenuhi, maka perlu mendapatkan perlindungan dan pelayanan secara optimal sehingga penyandang disabilitas dapat mandiri dan berpartisipasi sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan;
c. bahwa berdasarkan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Pemerintah Daerah wajib melakukan perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi tentang pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas di Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009,Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016,Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1986, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998, Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 3 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 8 Tahun 2014 dan Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 5 Tahun 2017.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, landasan, asas dan tujuan, ragam penyandang disabilitas, hak penyandang disabilitas, pelaksanaan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, koordinasi, pembiayaan, penghargaan, larangan, komite perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disablititas, peran serta masyarakat, sanksi administratif, ketentuan pidana dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2020.
37 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Tidung Nomor 2 Tahun 2013
PERLINDUNGAN - PERBERDAYAAN BAGI LANJUT USIA - PENYANDANG DISABILITAS
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2019/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Bagi Lanjut Usia dan Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
Bahwa keberadaan lanjut usia dan disabilitas memerlukan perlindungan dan potensi dan produktifitas dalam rangka mendukung terwujudnya kehidupan lanjut usia dan disabilitas yang berguna, berkualitas dan mandiri yang diharapkan dapat dikembangkan untuk memajukan kesejahteraan diri, keluarga dan masyarakat; bahwa setiap lanjut usia dan disabilitas perlu dihormati dan dibahagiakan dengan menempatkan keluarga sebagai basis utama yang didukung dengan sistem pelayanan dari masyarakat, dunia usaha dan Pemerintah Daerah, serta segenap pemangku kepentingan yang memiliki kepedulian kepada Lansia dan disabilitas; bahwa sistem pelayanan untuk meningkatkan kesejahteraan yang ada dirasakan kurang memadai baik secara kuantitatif maupun kualitatif sehingga diperlukan upaya pengembangan.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 13 Tahun 1998; UU No. 39 Tahun 1999; Kepmen Perhubungan No. KM 71 Tahun 1999; UU No. 19 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 8 Tahun 2016; PP No. 42 Tahun 1998; PP No. 43 Tahun 2004; Permendagri No. 60 Tahun 2008; Permensos No. 1 Tahun 2017; Permensos No. 19 Tahun 2012
Perda ini mengatur mengenai Perlindungan dan Pemberdayaan Bagi Lanjut Usia dan Penyandang Disabilitas, meliputi; Lansia; Penyandang Disabilitas; Peran serta Masyarakat dan Dunia Usaha; Kelembagaan dan Koordinasi; Pengarusutamaan Penyandang Disabilitas; Pembiayaan; Penghargaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2019.
32 hlm; 9 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengarusutamaan Gender
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kedudukan, peran dan kualitas perempuan serta menjamin hak yang sama antara perempuan dan laki-laki untuk menikmati hak-hak warga negara dibidang ekonomi, sosial, budaya,politik, pemerintahan dan hukum sebagai upaya mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam pembangunan, diperlukan Pengarusutamaan Gender sehingga dapat berperan serta dalam proses pembangunan;
b. bahwa dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan pengarusutamaa gender di Kabupaten Wonogiri, perlu landasan hukum dalam pelaksanaan Pengarusutamaan Gender;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengarusutamaan Gender;
Pasal 18 ayat (6), UU Nomor 13 Tahun 1950, UU Nomor 7 Tahun 1984, UU Nomor 21 Tahun 1999, UU Nomor 39 Tahun 1999, UU Nomor25 Tahun 2004, UU Nomor 23 Tahun 2014, UU Nomor 30 Tahun 2014, PP Nomor 12 Tahun 2017 dan PP Nomor 33 Tahun 2018
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, tugas dan kewenangan, perencanaan dan pelaksanaan, pelaporan, pemantauan dan evaluasi, partisipasi masyarakat, pembinaan, penghargaan, pembiayaan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2021.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Barat Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2020/NO.1, TLD NO.212
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
Penyandang disabilitas mempunyai kedudukan hukum dan hak asasi manusia yang sama, demi mewujudkan kesamaan kedudukan, hak
dan kewajiban dan perlindungan penyandang
disabilitas
diperlukan
pengaturan
dalam
penyelenggaraannya.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.8 Tahun 2016, dan Perda Prov. Kaltim No.1
Tahun 2018.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Hak Penyandang Disabilitas, Aksesibilitas, Penanggulangan Bencana, Tempat Tinggal, Bantuan Sosial, Peran Serta Masyarakat, Penghargaan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2020.
a. Ketentuan mengenai penyediaan sumber daya dan peningkatan kompetensi bagi pendamping khusus pada satuan pendidikan inklusif diatur dalam Peraturan Bupati.
b. Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian dokumen kontrak kerja kepada setiap tenaga kerja Penyandang Disabilitas diatur dalam Peraturan Bupati.
c. Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur pemberian penghargaan diatur dalam Peraturan Bupati.
25 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraaan Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Berbasi Gender dan Anak
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Pemerintah Daerah bersama masyarakat berkewajiban melakukan upaya pencegahan, perlindungan, pemulihan terhadap korban kekerasan berbasis gender dan anak; bahwa untuk mewujudkan pemberian perlindungan terhadap korban kekerasan yang berbasis gender dan anak serta untuk memberikan kepastian hukum khususnya dalam penyelenggaraan perlindungan anak di Kabupaten Wonogiri, maka perlu diatur dalam Peraturan
Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan berbasis Gender dan Anak.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 ; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 ; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 201; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2009
Peraturan ini memuat mengenai hak dan kewajiban korban beserta dengan langkah-langkah yang harus dilakukan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2013.
30 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat