Hak Penyandang Disabilitas - Penghormatan, Pelindungan, Dan Pemenuhan
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, LD. 2024 (5) ; 39 hlm
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penghormatan, Pelindungan, Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
ABSTRAK: |
- bahwa Pemerintah Daerah menghormati, melindungi dan
memenuhi hak Penyandang Disabilitas sebagai bagian
dari hak asasi manusia yang tidak terpisahkan bagi
setiap Warga Negara Indonesia; bahwa penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak
Penyandang Disabilitas dibutuhkan agar tidak ada
Penyandang Disabilitas hidup dalam kondisi rentan,
terbelakang, dan/atau miskin yang disebabkan oleh
diskriminasi, terbatasnya kesetaraan, dan kebebasan; bahwa dibutuhkan aturan hukum untuk menjamin penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak bagi
Penyandang Disabilitas di Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penghormatan,
Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang
Disabilitas;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2020; Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2020; Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2012; Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 3 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 5
Tahun 2018;
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang ragam penyandang disabilitas, hak penyandang disabilitas, perencanaan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, penyelenggaraan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, evaluasi, koordinasi, partisipasi penyandang disabilitas, pendanaan, penghargaan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2024.
- 39 hlm
|