Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Ragam dan Hak Penyandang DIsabilitas, Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Penyelenggaraan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Evaluasi Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang DIsabilitas, Rencana Aksi Daerah, Unit Layanan Disabilitas, Penghargaan, Partisipasi Masyarakat, Pendanaan dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat