Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Tugas dan Wewenang, Perencanaan dan Pelaksanaan, RAD, Kerja Sama, Pembinaan dan Pengawasan, Pelaporan, Pemantauan dan Evaluasi, Pemberian Penghargaan, Pendanaan, Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat