Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan
ABSTRAK:
PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan perlu disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pendidikan tinggi. Bahwa pengaturan mengenai badan standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan perlu diselaraskan dengan mekanisme akreditasi yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 20 Tahun 2003; UU Nomor 12 Tahun 2012; dan PP Nomor 57 Tahun 2021.
PP ini mengubah dan menambah beberapa pasal dalam PP Nomor 57 Tahun 2021 yang disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pendidikan tinggi. Standar Nasional Pendidikan berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2022.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan dari Pengenaan Bea Meterai
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, perlu menetapkan PP tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan dari Pengenaan Bea Meterai
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 10 Tahun 2020.
PP ini mengatur mengenai mengenai ruang lingkup dan jenis dokumen yang diberi fasilitas pembebasan dari pengenaan Bea Meterai. Dokumen-Dokumen yang diberi fasilitas pembebasan dari pengenaan Bea Meterai meliputi: 1) Dokumen yang menyatakan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dalam rangka percepatan proses penanganan dan pemulihan kondisi sosial ekonomi suatu daerah akibat bencana alam, 2) Dokumen yang menyatakan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan yang semata-mata bersifat keagamaan dan/atau sosial yang tidak bersifat komersial, 3) Dokumen dalam rangka mendorong atau melaksanakan program pemerintah dan/atau kebijakan lembaga yang berwenang di bidang moneter atau jasa dokumen keuangan, dan/atau 4) Dokumen yang terkait pelaksanaan Perjanjian Internasional yang telah mengikat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perjanjian Internasional atau berdasarkan asas timbal balik.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2022.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2014 Tentang Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api
ABSTRAK:
Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api yang ditetapkan dengan PP Nomor 51 Tahun 2014 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api tidak dapat beroperasi sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan herdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga perlu menetapkan PP tentang Pencabutan PP Nomor 51 Tahun 2014.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 39 Tahun 2009.
PP ini mengatur mengenai pencabutan PP Nomor 51 Tahun 2014 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2022.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (5), Pasal 17 ayat (2), Pasal 22 ayat (3), Pasal 25, Pasal 26 ayat (5), Pasal 27,Pasal 49, Pasal 52, Pasal 60, Pasal 67 ayat (3), Pasal 70, Pasal 71, Pasal 74, Pasal 76 ayat (6), Pasal 77 ayat (6), Pasal 81 ayat (2), Pasal 84, Pasal 93 ayat (2), Pasal 94, Pasal 97 ayat (5), dan Pasal 99 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, perlu menetapkan PP tentang Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 11 Tahun 2010.
PP ini mengatur mengenai Pelindungan terhadap Objek yang Diduga Cagar Budaya (ODCB) yang diberlakukan sama sebagai Cagar Budaya. Selain itu dalam rangka Pelestarian Cagar Budaya diperlukan Pelindungan, Pengembangan, dan Pemanfaatan terhadap Cagar Budaya. Ruang lingkup pengaturan dalam PP ini meliputi 1) register nasional; 2) pelestarian cagar budaya; 3) pengelolaan kawasan cagar budaya; 4) insentif dan kompensasi; 5) pengawasan; dan 6) pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
Pendanaan Penyelenggaraan Register Nasional Cagar Budaya bersumber dari: APBN untuk penyelenggaraan Register Nasional pada lingkup pemerintah pusat dan APBD untuk penyelenggaraan Register Nasional pada lingkup pemerintah daerah.
Pendanaan Pelestarian Cagar Budaya dan/atau ODCB menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat.
Pemutakhiran - Rencana Kerja Pemerintah - Tahun 2023 - rkp
2022
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 134, LN.2022/No.242, jdih.setneg.go.id: 4 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2023
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 30 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional, perlu dilakukan pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2023 berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggatan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 28 Tahun 2022; PP Nomor 17 Tahun 2017; dan Perpres Nomor 108 Tahun 2022.
Perpres ini mengatur mengenai Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2023 yang memuat: 1) narasi, 2) Matriks Pembangunan yang memuat Prioritas Nasional, Program Prioritas, Kegiatan Prioritas, dan Proyek Prioritas dengan penjabaran sasaran, indikator, target, dan alokasi pendanaannya serta instansi pelaksana; dan 3) Matriks Proyek Prioritas Strategis/Major Project yang memuat Proyek Prioritas Strategis/Major Project pada Prioritas Nasional beserta alokasi pendanaannya.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2022.
Lampiran file 675 hlm (batang tubuh halaman 1 sd 4 dan lampiran halaman 5 sd 675).
Hak Keuangan - Fasilitas - Pejabat Struktural - Bank Tanah
2022
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 133, LN.2022/No.235, jdih.setneg.go.id: 10 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Pejabat Struktural Bank Tanah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah dan ketentuan Pasal 60 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2021 tentang Struktur dan Penyelenggaraan Badan Bank Tanah, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Pejabat Struktural Bank Tanah.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 11 Tahun 2020; PP Nomor 64 Tahun 2021; dan Perpres Nomor 113 Tahun 2021.
Perpres ini mengatur mengenai Hak Keuangan dan Fasilitas Pejabat Struktural Bank Tanah. Pejabat Struktural Bank Tanah memperoleh hak keuangan dan Fasilitas dalam rangka menjalankan tugas dan wewenang secara proporsional berdasarkan tata kelola yang baik. Hak Keuangan dan Fasilitas tersebut ditetapkan dengan memperhatikan tingkat kewajaran yang berlaku dan mempertimbangkan faktor kondisi kekayaan Bank Tanah. Jenis hak keuangan pejabat struktural Bank Tanah berupa gaji atau honorarium, tunjangan, dan/atau insentif kinerja.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2022.
Organ pendukung Dewan Pengawas dan organ pendukung Sekretariat Komite diberikan Honorarium paling banyak 20% (dua puluh persen) dari Gaji Kepala Badan Pelaksana.
rsitektur - Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik - Nasional - spbe
2022
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 132, LN.2022/No.233, jdih.setneg.go.id: 5 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Nasional
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (4) dan Pasal 74 Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Nasional.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Perpres Nomor 95 Tahun 2018; dan Perpres Nomor 39 Tahun 2019.
Perpres ini mengatur mengenai arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Nasional yang didalamnya memuat: 1) arah kebijakan dan strategi; 2) kerangka kerja Arsitektur SPBE Nasional; 3) Referensi Arsitektur SPBE Nasional; 4) Domain Arsitektur SPBE Nasional; dan 5) inisiatif strategis Arsitektur SPBE Nasional.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2022.
Pembangunan dan pengembangan infrastruktur SPBE Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah harus didasarkan pada Arsitektur SPBE Instansi Pusat dan Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah.
Percepatan - Pembangunan - Jalan Tol - Sumatera - perubahan
2022
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 131, LN.2022/No.218, jdih.setneg.go.id: 20 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera
ABSTRAK:
Untuk kepastian penambahan ketentuan lingkup penugasan, pendanaan, dan pembiayaan, perlu mengubah Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 19 Tahun 2003; UU Nomor 38 Tahun 2004; dan Perpres Nomor 100 Tahun 2014.
Perpres ini mengatur mengenai perubahan dan penambahan beberapa pasal dalam Perpres Nomor 100 Tahun 2014. Pasal yang diubah yaitu Pasal 2, Pasal 2A, Pasal 2B, Pasal 2C, Pasal 2D, Pasal 2E, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 12.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2022.
Perpres ini mengubah Perpres Nomor 100 Tahun 2014.
PERPRES No. 75 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2022 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023
Rincian - Anggaran - Pendapatan - Belanja Negara - Tahun Anggaran 2023 - apbn
2022
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 130, LN.2022/No.215, jdih.setneg.go.id: 11 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (11), Pasal 5 ayat (6), Pasal 8 ayat (4), Pasal 9 ayat (4), Pasal 13 ayat (1) huruf a dan huruf c, Pasal 18 ayat (4), Pasal 23 ayat (5), dan Pasal 24 ayat (4) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945 dan UU Nomor 28 Tahun 2022.
Perpres ini mengatur mengenai rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2023 yang terdiri atas Anggaran Pendapatan Negara, Anggaran Belanja Negara; dan Pembiayaan Anggaran. Dalam hal terdapat pengaturan yang diperlukan dalam pengelolaan keuangan berdasarkan Peraturan Presiden ini, ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2022.
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 129, LN.2022/No.213, jdih.setneg.go.id: 4 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Pengesahan Amendment to the Montreal Protocol on Substances that Deplete the Ozone Layer, Kigali, 2016 (Amendemen atas Protokol Montreal tentang Bahan-Bahan yang Merusak Lapisan Ozon, Kigali, 2016)
ABSTRAK:
Dalam mengurangi konsumsi hidroflourokarbon, Indonesia sebagai negara pihak pada Protokol Montreal telah mengadopsi Amendment to the Montreal Protocol on Substances that Deplete the Ozone Layer, Kigali, 2016 (Amendemen atas Protokol Montreal tentang Bahan-Bahan yang Merusak Lapisan Ozon, Kigali, 2016) pada tanggal 15 Oktober 2016 di Kigali, Rwanda yang merupakan amandemen kelima terhadap Protokol Montreal.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 24 Tahun 2000; Keppres Nomor 23 Tahun 1992; Keppres Nomor 92 Tahun 1998; Perpres Nomor 33 Tahun 2005; dan Perpres Nomor 46 Tahun 2005.
Perpres ini mengatur mengenai pengesahan Amendment to the Montreal Protocol on Substances that Deplete the Ozone Layer, Kigali, 2016 (Amendemen atas Protokol Montreal tentang Bahan-Bahan yang Merusak Lapisan Ozon, Kigali, 2016) pada tanggal 15 Oktober 2016 di Kigali, Rwanda.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2022.
Lampiran 3 file; batang tubuh 4 hlm; Naskah resmi 127 hlm; dan Naskah terjemahan 10 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat