Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2014

Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Apiapi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2014 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Apiapi
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
51
Bentuk
Peraturan Pemerintah (PP)
Bentuk Singkat
PP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
30 Juni 2014
Tanggal Pengundangan
01 Juli 2014
Tanggal Berlaku
01 Juli 2014
Sumber
LN. 2014 No. 145, TLN No. 5539, LL SETNEG : 4 HLM
Subjek
PEREKONOMIAN - KAWASAN EKONOMI KHUSUS / KEK
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 1804 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PP No. 2 Tahun 2022 tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2014 Tentang Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan