Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2022

Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PP ini mengatur mengenai Pelindungan terhadap Objek yang Diduga Cagar Budaya (ODCB) yang diberlakukan sama sebagai Cagar Budaya. Selain itu dalam rangka Pelestarian Cagar Budaya diperlukan Pelindungan, Pengembangan, dan Pemanfaatan terhadap Cagar Budaya. Ruang lingkup pengaturan dalam PP ini meliputi 1) register nasional; 2) pelestarian cagar budaya; 3) pengelolaan kawasan cagar budaya; 4) insentif dan kompensasi; 5) pengawasan; dan 6) pendanaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Pemerintah (PP)
Bentuk Singkat
PP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
03 Januari 2022
Tanggal Pengundangan
03 Januari 2022
Tanggal Berlaku
03 Januari 2022
Sumber
LN.2022/No.1, TLN No.6756 , jdih.setneg.go.id : 89 hlm.
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN - PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 44721 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PP No. 10 Tahun 1993 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 Tentang Benda Cagar Budaya

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan