Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2016 No 4 dan TLD No 67
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Kemiskinan
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka memenuhi hak dan kebutuhan
dasarwarga negara, memelihara fakir miskin,
mengembalikan sistem jaminan sosial bagi seluruh
rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan
tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan,
serta tanggung jawab atas penyediaan fasilitas
pelayanan sosial dasar yang layak sebagaimana
diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, maka diperlukan
upaya-upaya nyata dalam penanggulangan kemiskinan;
b. bahwa kemiskinan merupakan masalah yang bersifat
multi dimensi, multi sektor dengan beragam
karakteristik yang harus segera diatasi karena
menyangkut harkat dan martabai
manusia, maka penanggulangan kemiskinan perlu
keterpaduan program diantara lembaga dan dunia
usaha serta melibatkan partisipasi masyarakat;
c. bahwa agar upaya penanggulangan kemiskinan dapat
berjalan optimal, efektif, efisien, terprogram secara
terpadu dan berkelanjutan, maka diperlukan peraturan
bagi penyelenggara Pemerintah Kabupaten Sidoarjo,
dunia usaha, dan seluruh komponen masyarakat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan
Kemiskinan
Mengingat : 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem
Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
5 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
6 Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik ( Lembaran Negara Republik Indonesia
tahun 2009 Nomor 112 ); 14 Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang
Percepatan Penanggulangan Kemiskinan; 16 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2010
tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan
Provinsi dan Kabupaten Kabupaten / Kota;
17 Peraturan Daerah Kabuapten Sidoarjo Nomor 2 Tahun
2013 tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan
Perusahaan di Wilayah Kabupaten Sidoarjo.
peraturan ini mengatur mengenai penanggulangan kemiskinan. Pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum, ruang lingkup, asas, kebijakan dan tujuan, strategi penanggulangan kemiskinan, hak dan kewajiban, kewajiban pemerintah daerah, keewajiban masyarakat, kewajiban duania usaha, pendataan kemiskinan, program penangulangan kemiskinan, pelaksanaan penanggulangan kemiskinan, TKPKD, pengawasan, monitoring, dan evaluasi, pendanaan, peranserta masyarakat, dan dunia usaha, pengaduan masyarakat,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus
ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan
Daerah ini diundangkan
jumlah 16 halaman + penjelasan 3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boalemo No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
ABSTRAK:
Penyelenggaran kependudukan dan pencatatan sipil merupakan urusan wajib bagi pemerintah daerah dalam rangka memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk kabupaten boalemo yang berada di dalam dan di luar wilayah kabupaten boalemo. Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan menjamin akuntabilitas administrasi kependudukan dan pencatatan sipil perlu dilakukan upaya – upaya penyempurnaan penyelenggaraan administrasi pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil yang disesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang – undangan.
UU No. 1 Tahun 1974; UU No. 9 Tahun 1992; UU No. 29 Tahun 1999; UU No. 37 Tahun 1999; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 50 Tahun 1999; UU No.23 Tahun 2002; UU No. 12 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2006; UU No.12 Tahun 2011; UU No. 24 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 9 Tahun 1975; PP No. 37 Tahun 2007; KEPPRES No. 88 Tahun 2004; PP No.87 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 10 Tahun 2005; KEMENDAGRI No. 24 tahun 1991; KEMENDAGRI No. 94 Tahun 2003; PERMENDAGRI No. 28 Tahun 2005; PERMENDAGRI No. 09 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 14 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 2 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 09 Tahun 2016
- Peraturan daerah ini berisi tentang nama dari daerah itu sendiri yakni kabupaten boalemo, bupati adalah bupati boalemo, pejabat pencatatan sipil adalah pegawai negeri sipil yang diangkat oleh bupati untuk mengelola pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil di instansi pelaksana dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten boalemo. Instansi pelaksana adalah dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten boalemo yang melaksanakan adminsitrasi kependudukan berupa penataan dan penertiban kependudukan dan tata kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrai kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain. Sitem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) adalah sistem informasi nasional yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi pengelolaan informasi administrasi kependudukan di setiap tingkatan wilayah administrasi pemerintahan. Dokumen kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh instansi pelaksana yang dihasilkan dari pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Data kependudukan adalah data perseorangan atau data agregat yang terstruktur sebagai hasil dari kagiatan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipl. Nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk indonesia. Kartu Keluarga (KK) adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga. Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kestuan Republik Indonesia. Pencatatan sipil adalah pencatatan peristiwa penting yang dialami seseorang yang meliputi kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan status kewarganegaraan. Penduduk wajib KTP adalah WNI dan orang asing yang memiliki izin tinggal tetap yang berusia 17 tahun atau telah kawin atau pernah kawin sacara sah. KTP elektronik adalah kartu tanda penduduk yang berlaku seumur hidup. Kartu Identitas Anak (KIA) adalah identitas resmi anak sebagian sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten / kota, penerbitan KIA berupa pengeluaran KIA baru, penggantian KIA karen habis masa berlakunya, pindah, datang, rusak atau hilang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
85 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Singkawang No. 2 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2010/NO.2, TLD No.2, LL kota Singkawang: 60 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
bahwa administrasi kependudukan memiliki nilai penting dan strategis bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembangunan dan pelayanan bagi masyarakat, sehingga perlu dilakukan pengelolaan administrasi kependudukan secara terkoordinir dan berkesinambungan;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.1 Tahun 1974, UU No.8 Tahun 1981, UU No.39 Tahun 1999, UU No.12 Tahun 2001, UU No.23 Tahun 2002, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2006, UU No.23 Tahun 2006, UU No.40 Tahun 2008, UU No.25 Tahun 2009, UU No.37 Tahun 2009, PP No.9 Tahun 1975, PP No.27 Tahun 1983, PP No,31 Tahun 1994, PP No.37 Tahun 2007, Perpres No.25 Tahun 2008, Perpres No.26 Tahun 2009, Kepres No.26 Tahun 2009, Kepres No.88 Tahun 2004, Permendagri No.11 Tahun 2010, Permendagri No.12 Tahun 2010, Permendagri No.18 Tahun 2010, Permendagri No.19 Tahun 2010, Perda No.5 Tahun 2008, Perda No.6 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum; Kriteria Penduduk; Hak dan Kewajiban Penduduk; Penyelenggara Administrasi Kependudukan; Pendaftaran Penduduk; Pencatatan Sipil; Keadaan Darurat dan Luar Biasa; Sistem Informasi Administrasi Kependudukan; Perlindungan Data Pribadi Penduduk; Penyidikan; Sansk Administratif; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2010.
Pencabutan Perda No.11 Tahun 2003
39 halaman dan Penjelasan sebanyak 21 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sambas Nomor 2 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah kabupaten Sambas Nomor 5 Tahun 2000 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akte Catatan Sipil
ABSTRAK:
bahwa pemberian akte kelahiran kepada setiap anak dan penerbitan Kartu Tanda Penduduk serta Kartu Keluarga merupakan kewajiban pemerintah yang harus dipenuhi;
UU No.27 tahun 1959, UU No.4 Tahun 1979, UU No.39 Tahun 1999, UU No.23 Tahun 2002, UU No.10 Tahun 2004, UU No.23 Tahun 2006, PP No.79 Tahun 2005, Perda No.5 Tahun 2000
PERUBAHAN ATAS PASAL3, PASAL 8 PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAMBAS NOMOR 5 TAHUN 2000 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTE CATATAN SIPIL
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2007.
3 HALAMAN DAN 2 HALAMAN LAMPIRAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat No. 2 Tahun 2013
Administrasi dan Tata Usaha NegaraKependudukan dan Perkawinan
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERDA Kab. Bangka No. 3 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelindungan Anak
ABSTRAK:
Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa dalam rangka mengurangi permasalahan anak di Daerah Istimewa Yogyakarta maka Pemerintah Daerah bertanggung jawab melakukan perlindungan, pemenuhan, penghormatan, dan pemajuan hak anak.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang - Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002, Undang - Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015.
Materi Pokok: Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk mewujudkan pemenuhan Hak Anak dan memberikan jaminan bagi Anak agar terpenuhi hak dan kedudukannya dalam kehidupan. Selain itu Peraturan Daerah ini juga ditujukan untuk memperkuat peran Pemerintah Daerah, orang tua, keluarga, dan masyarakat dalam pemenuhan Hak Anak.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2018.
Jumlah Halaman: 30 HLM; Penjelasan : 13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 2 Tahun 2005
A. Bahwa Perkembangan Pembangunan Yang Semakin Pesat Di Kota Paiangka Raya Teiah Menjadi Daya Tarik Tersendiri Bagi Pendatang Untuk Berkunjung Dan Menetap Sehingga Menyebabkan Peningkatan Jumlah Penduduk;
B. Bahwa, Laju Pertumbuhan Penduduk Yang Tinggl Terutama Disebabkan Oleh Faktor Mobilitas Kependudukan Diperlukan Adanya Pengendalian Guna Mencegah Timbulnya Berbagai Persoalan-Persoalan Sosial Untuk Dapat, Menciptakan Rasa Aman Dan Tenteram Serta Terjaminnya Daya Dukung Lahan Dan Daya Tampung Lingkungan.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Palangka Raya Nomor 12 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kota Paiangka Raya Nomor 32 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kota Paiangka Raya Nomor 17 Tahun 2003.
BAB I : KETENTUAN UMUM;
BAB II : PENDAFTARAN DAN PENCATATAN PENDUDUK;
BAB III : KARTU KELUARGA;
BAB IV : KARTU TANDA PENDUDUK;
BAB V : PENGECUALIAN;
BAB VI : MUTASI KEPENDUDUKAN;
BAB VII: NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN;
BAB VIII : PENGELOLAAN DATA DAN PELAPORAN KEPENDUDUKAN;
BAB IX : HAK DAN KEWAJIBAN;
BAB X : LARANGAN;
BAB XI : PENGAWASAN;
BAB XII : PEMBATALAN;
BAB XIII : SANKSI;
BAB XIV : KETENTUAN PENYIDIKAN;
BAB XV : KETENTUAN PIDANA;
BAB XVI : KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XVII : KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2005.
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya
Nomor 02 Tahun 2002 tentang Kependudukan, Ketenagakerjaan dan
Ketransmigrasian, sepanjang mengatur masalah kependudukan dinyatakan tidak
berlaku lagi.
24 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin
ABSTRAK:
bahwa setiap orang berhak mendapatkan perlakuan yang sama dihadapan hukum sebagai wujud perlindungan hak asasi manusia berdasarkan asas keadilan dan persamaan di depan hukum, dan individu atau kelompok pemberi bantuan hukum bagi masyarakat miskin belum menyentuh secara luas, sehingga perlu upaya lebih intensif pemberian bantuan hukum. pemberian bantuan hukum yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah berorientasi pada terwujudnya tatanan sosial yang berkeadilan, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 Undang -Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, pemerintah daerah perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin di daerah. Sehingga, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pemberian Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; Undang- Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 15 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 11 Tahun 2012;
1. Asas dan Tujuan
2. Ruang Lingkup
3. Penyelenggaraan Bantuan Hukum
4. Hak dan kewajiban
5. Pendanaan
6. larangan
7. Sanksi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
14 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Serdang Bedagai No. 2 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Dispensasi Pelayanan Akta Kelahiran di Kabupaten Serdang Bedagai
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2009.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat