administrasi - kependudukan
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 02, LD.2023/2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 5 Tahun 2012 tentang Administrasi Kependudukan
ABSTRAK: |
- Dengan berlakunya Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran
Penduduk dan Pencatatan Sipil, Peraturan Daerah yang mengatur mengenai administrasi kependudukan perlu
dicabut. Berdasarkan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 5 Tahun 2012 tentang Administrasi Kependudukan.
- Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 24 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; Perpres No. 96 Tahun 2018
- Perda ini mengatur tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Balikpapan No. 5 Tahun 2012.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2023.
- Perda Kota Balikpapan No. 5 Tahun 2012 tentang Administrasi Kependudukan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 3 hlm.
|