DUKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KAPUAS HULU TERHADAP PENDIRIAN DAN PENYELENGGARAAN PROGRAM STUDI DI LUAR KAMPUS UTAMA POLITEKNIK NEGERI PONTIANAK DI KABUPATEN KAPUAS HULU
Peraturan Daerah (PERDA) tentang DUKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KAPUAS HULU TERHADAP PENDIRIAN DAN PENYELENGGARAAN PROGRAM STUDI DI LUAR KAMPUS UTAMA POLITEKNIK NEGERI PONTIANAK DI KABUPATEN KAPUAS HULU
ABSTRAK:
Bahwa penyelenggaraan pendidikan tinggi di daerah merupakan salah satu upaya mencerdaskan kehidupan masyarakat dan meningkatkan kualitas manusia agar menjadi manusia beriman, bertaqwa dan berakhlak mulai serta menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur dan beradab berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara republik Indonesia Tahun 1945; bahwa untuk meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia serta menyiapkan tenaga-tenaga profesional dan terampil sesuai kebutuhan dan potensi daerah terhadap pendirian dan penyelenggaraan perguruan tinggi di Kabupaten Kapuas Hulu; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan daerah tentang Dukungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu terhadap Pendirian dan Penyelenggaraan Program studi di Luar Kampus Utama Politeknik Negeri Pontianak di Kabupaten Kapuas Hulu.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.27 Tahun 1959, UU No.20 Tahun 2003, UU No.12 Tahun 2012, UU No.23 Tahun 2014, PP No.48 Tahun 2008, PP No.4 Tahun 2014, Permen Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, No.1 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Pendirian dan Penyelenggaraan; Bentuk Dukungan; Biaya Pendirian dan Penyelenggaraan; Pengelolaan Keuangan; Pengelolaan Aset; Laporan Pertanggungjawaban; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2020.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (5), Pasal 17 ayat (2), Pasal 22 ayat (3), Pasal 25, Pasal 26 ayat (5), Pasal 27,Pasal 49, Pasal 52, Pasal 60, Pasal 67 ayat (3), Pasal 70, Pasal 71, Pasal 74, Pasal 76 ayat (6), Pasal 77 ayat (6), Pasal 81 ayat (2), Pasal 84, Pasal 93 ayat (2), Pasal 94, Pasal 97 ayat (5), dan Pasal 99 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, perlu menetapkan PP tentang Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 11 Tahun 2010.
PP ini mengatur mengenai Pelindungan terhadap Objek yang Diduga Cagar Budaya (ODCB) yang diberlakukan sama sebagai Cagar Budaya. Selain itu dalam rangka Pelestarian Cagar Budaya diperlukan Pelindungan, Pengembangan, dan Pemanfaatan terhadap Cagar Budaya. Ruang lingkup pengaturan dalam PP ini meliputi 1) register nasional; 2) pelestarian cagar budaya; 3) pengelolaan kawasan cagar budaya; 4) insentif dan kompensasi; 5) pengawasan; dan 6) pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
Pendanaan Penyelenggaraan Register Nasional Cagar Budaya bersumber dari: APBN untuk penyelenggaraan Register Nasional pada lingkup pemerintah pusat dan APBD untuk penyelenggaraan Register Nasional pada lingkup pemerintah daerah.
Pendanaan Pelestarian Cagar Budaya dan/atau ODCB menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat.
PP ini mencabut PP Nomor 10 Tahun 1993.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bintan Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BINTAN TAHUN 2018 NOMOR 1 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BINTAN PROVINSI KEPULAUAN RIAU NOMOR: 1,2/2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 ayat (2) huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Bupati bertanggung jawab merumuskan dan menetapkan kebijakan daerah di bidang pendidikan. Tanggung jawab pemerintah kabupaten atas tersedianyapendidikan dasar secara bermutu, relevan, merata, dan terjangkau supaya setiap orang memperoleh ilmu pengetahuan dan teknologi yang maju dan modern dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa. Bahwa untuk meningkatkan mutu, relevansi, pemerataan, dan keterjangkauan pendidikan, pemerintah daerah wajib memajukan pendidikan dengan mengelola dan menyelenggarakan pendidikan di daerah secara baik berdasarkan sistem pendidikan nasional. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, maka
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Penyelenggaraan Pendidikan dengan menetapkan batasan istilah, yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang, dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2018.
Pada saat Peraturan daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan daerah nomor 9 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
42 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Honorarium Tenaga Pengabdian pada Taman Kanak-Kanak/Raudhotul Athfal/Bustanul Athfal, Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah, Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Negeri/Swasta pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Pemalang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan Tenaga Pengabdian serta guna meningkatkan motivasi mengajar dan mutu pendidikan pada Taman Kanak-Kanak/ Raudhotul Athfal/Bustanul Athfal, Sekolah Dasar/Madrasah lbtidaiyah, Sekolah Menengah Pertama/ Madrasah Tsanawiyah, Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Negeri/Swasta, maka perlu memberikan honorarium tenaga pengabdian; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, pcrlu Peraturan Bupati tentang Honorarium Tenaga Pengabdian pada Taman Kanak-Kanak/ Raudhotul Athfal/Bustanul Athfal, Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Menengah Pertama/ Madrasah Tsanawiyah, Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Negeri/Swasta pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Pemalang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 ; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 ; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Bupati Pemalang Nomor 28 Tahun 2008; Peraturan Bupati Pemalang Nomor 30 Tahun 2008; Peraturan Bupati Pemalang Nomor 31 Tahun 2008; Peraturan Bupati Pemalang Nomor 32 Tahun 2008.
Peraturan Bupati ini memuat tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, kriteria tenaga pengabdian, besaran honorium, pemberhentian honorarium, pembiayaan, penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2015.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuwangi No. 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kecerdasan kehidupan bangsa, perlu ditumbuhkan budaya gemar membaca melalui pengembangan dan pendayagunaan perpustakaan sebagai sumber informasi berupa karya tulis, karya cetak dan/atau karya rekam;
Bahwa Perpustakaan merupakan pusat sumber informasi, ilmu pengetahuan, wahana pendidikan, penelitian, rekreasi, teknologi, dan pelestarian kebudayaan yang bertujuan membangun masyarakat informasi yang inklusif berpusat pada manusia dan berorientasi secara khusus pada pembangunan serta memiliki karakteristik budaya daerah;
bahwa dalam rangka memberikan kemudahan bagi perpustakaan untuk menyediakan layanan bagi masyarakat dalam meningkatkan wawasan dan ilmu pengetahuan, memberikan jaminan hak bagi masyarakat untuk
memperoleh layanan perpustakaan dan dapat meningkatkan kualitas serta kesejahteraan pengelola perpustakaan/pustakawan, maka penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan perlu diatur dalam Peraturan Daerah;
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
mengatur tentang perpustakaan Daerah, organisasinya, tenaga perpustakaannya serta hak-hak masyarakat dalam memperoleh akses fasilitas dalam perpustakaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2016.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Solok Tahun 2020 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda No. 2 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
bahwa Perda No. 2 Tahun 2019 tenteng Penyelenggaraan Pendidikan perlu disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi yang terjadi saat ini di Kabupaten Solok.
UUD 1945, UU No. 12 Tahun 1956, UU No. 20 Tahun 2003, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 39 Tahun 2004, PP No. 19 Tahun 2005, PP No. 47 Tahun 2008, PP No. 48 Tahun 2008, PP No. 17 Tahun 2010, Perpres No. 87 Tahun 2017, Permendikbud No. 79 Tahun 2014, Permendikbud No. 75 Tahun 2016, Permendikbud No. 20 Tahun 2018, Permendikbud No. 32 Tahun 2018
Beberapa ketentuan dalam Perda No. 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (LD Kab. Solok Tahun 2019 No. 2, Tambahan LD Kab. Solok No. 84) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Bab III diubah, dan diantara Pasal 39 dan 40 disisipkan 5 (lima) Pasal yakni Pasal 39A, Pasal 39B, Pasal 39C, Pasal 39D dan Pasal 39E.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2020.
Perda No. 2 Tahun 2019
12 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak No. 1 Tahun 2013
KETENTUAN PELAKSANAAN PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL, GURU DANAUDITOR SERTA JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN DI DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PONTIANAK
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Ketentuan Pelaksanaan Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil, Guru Dan Auditor Serta Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Di Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menjamin kesejahteraan, keadilan dan memacu produktivitas sesuai beban pekerjaan dan tanggung jawabnya, Pegawai Negeri Sipil, Guru dan Auditor serta Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Di Daerah dipandang perlu diberikan tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 39 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 8 Tahun 1974, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 10 Tahun 1979, PP No. 32 Tahun 1979, PP No. 53 Tahun 2010, PP No. 96 Tahun 2000, PP No. 99 Tahun 2000, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 41 Tahun 2007, Perpres No. 52 Tahun 2009, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permen PAN No. PER/220/M.PAN/2008, Permen PAN No. 15 Tahun 2009, Permenkeu No. 223/PMK.07/2009, Permendagri No. 53 Tahun 2011, Perda No. 8 Tahun 2008, Perda No. 11 Tahun 2008, Perwa No. 63 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Pemberian Tambahan Penghasilan, Pelaksanaan Penilaian, Tata Cara Pembayaran, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2013.
17 halaman, 10 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
Bahwa dalam pelaksanaan Otonomi Daerah, Pendidikan merupakan urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah, maka perlu pengaturan untuk memberikan kepastian hukum dalam Penyelenggaraan Pendidikan; bahwa Pendidikan harus mampu menjawab berbagai tantangan sesuai dengan tuntutan dan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan internasional maka Pendidikan diselenggarakan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan untuk mewujudkan pemerataan dan perluasan akses, peningkatan mutu, relevansi, dan daya saing serta penguatan tata kelola, akuntabilitas dan pelayanan publik dalam menyelenggarakan dan mengelola Pendidikan sebagai satu sistem Pendidikan; bahwa untuk mewujudkan ketersedian, keterjangkauan, kebermutuan, kesetaraan, dan keberlanjutan dalam penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, diperlukan regulasi yang memberikan kepastian dalam koordinasi dan sinkronisasi sumber daya pendidikan, pembiayaan pendidikan infrastruktur pendidikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Undang-undang Nomor 27 tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 63 Tahun 2009; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2009; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 137 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2016
Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Pendidikan memuat sistematika tentang : 1. Ketentuan Umum, 2.Maksud, Tujuan Dan Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan, 3. Kewajiban Dan Hak Warga Daerah, Orang Tua, Masyarakat, Dan Pemerintah Daerah, 4. Jalur, Jenjang, Dan Jenis Pendidikan, 5. Wajib Belajar, 6. Pendirian, Penambahan, Penggabungan, Penutupan Pengelolaan, Kurikulum, Dan Pertanggungjawaban Lembaga Pendidikan, 7. Anggaran Pendidikan, 8. Pendidikan dan Tenaga Kependidikan, 9. Peserta Didik, 10. Sumber Daya Pendidikan, 11. Pengendalian Mutu, 12. Peran Serta Masyarakat, 13. Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah, 14. Evaluasi dan Sertifikasi, 15. Pendanaan, 16. Pengawasan Pendidikan, 17. Pengawasan Sekolah, 18. Kerjasama Pendidikan, 19. Sanksi Administratif, 20. Ketentuan Penyidik, 21. Ketentuan Pidana, 22. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2018.
29 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nias Selatan No. 1 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengangkatan Guru Bantu Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2012.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat