Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Solok Nomor 1 Tahun 2020

Perubahan atas Perda No. 2 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan Pendidikan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Perda No. 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (LD Kab. Solok Tahun 2019 No. 2, Tambahan LD Kab. Solok No. 84) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Bab III diubah, dan diantara Pasal 39 dan 40 disisipkan 5 (lima) Pasal yakni Pasal 39A, Pasal 39B, Pasal 39C, Pasal 39D dan Pasal 39E.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Solok Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perda No. 2 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan Pendidikan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Solok
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Arosuka
Tanggal Penetapan
24 Agustus 2020
Tanggal Pengundangan
24 Agustus 2020
Tanggal Berlaku
24 Agustus 2020
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Solok Tahun 2020 Nomor 1
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Solok
Bidang
Halaman ini telah diakses 1025 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERDA Kab. Solok No. 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan