Beberapa ketentuan dalam Perda No. 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (LD Kab. Solok Tahun 2019 No. 2, Tambahan LD Kab. Solok No. 84) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Bab III diubah, dan diantara Pasal 39 dan 40 disisipkan 5 (lima) Pasal yakni Pasal 39A, Pasal 39B, Pasal 39C, Pasal 39D dan Pasal 39E.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat