Sistematika Perda ini adalah sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Manajemen Pendidikan 3. Kurikulum 4. Pendidik dan Tenaga Pendidikan 5. Perizinan Pendidikan 6. Bahasa dan Sastra 7. Kerjasama Satuan Pendidikan 8. Peran Serta Masyarakat 9. Pembinaan dan Pengawasan 10. Pembiayaan 11. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat