Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Solok Nomor 2 Tahun 2019

Penyelenggaraan Pendidikan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Sistematika Perda ini adalah sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Manajemen Pendidikan 3. Kurikulum 4. Pendidik dan Tenaga Pendidikan 5. Perizinan Pendidikan 6. Bahasa dan Sastra 7. Kerjasama Satuan Pendidikan 8. Peran Serta Masyarakat 9. Pembinaan dan Pengawasan 10. Pembiayaan 11. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Solok Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Solok
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Arosuka
Tanggal Penetapan
22 Februari 2019
Tanggal Pengundangan
22 Februari 2019
Tanggal Berlaku
22 Februari 2019
Sumber
Lembaran Daerah Kab. Solok Tahun 2019 No. 2
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Solok
Bidang
Halaman ini telah diakses 1071 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERDA Kab. Solok No. 1 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perda No. 2 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan Pendidikan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan