Universitas Islam Negeri - Raden Mas Said - Surakarta
2021
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 42, LN.2021/No.121, jdih.setneg.go.id : 5 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta
ABSTRAK: |
- Dalam rangka memenuhi tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan proses integrasi ilmu Agama Islam dengan ilmu lain serta mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta.
- Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 12 Tahun 2012; dan PP Nomor 46 Tahun 2019.
- Perpres ini mengatur mengenai pendirian Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta sebagai perubahan bentuk dari Institut Agama Islam Negeri Surakarta. Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta mempunyai tugas menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu Agama Islam.
|
CATATAN: |
- Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2021.
- Perpres ini mencabut Perpres Nomor 1 Tahun 2011.
|