KETENTUAN PELAKSANAAN PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL, GURU DANAUDITOR SERTA JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN DI DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PONTIANAK
2013
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, BD.2013/NO.1, TBD No.1, LL KOTA PONTIANAK: 17 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Ketentuan Pelaksanaan Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil, Guru Dan Auditor Serta Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Di Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka menjamin kesejahteraan, keadilan dan memacu produktivitas sesuai beban pekerjaan dan tanggung jawabnya, Pegawai Negeri Sipil, Guru dan Auditor serta Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Di Daerah dipandang perlu diberikan tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 39 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 8 Tahun 1974, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 10 Tahun 1979, PP No. 32 Tahun 1979, PP No. 53 Tahun 2010, PP No. 96 Tahun 2000, PP No. 99 Tahun 2000, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 41 Tahun 2007, Perpres No. 52 Tahun 2009, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permen PAN No. PER/220/M.PAN/2008, Permen PAN No. 15 Tahun 2009, Permenkeu No. 223/PMK.07/2009, Permendagri No. 53 Tahun 2011, Perda No. 8 Tahun 2008, Perda No. 11 Tahun 2008, Perwa No. 63 Tahun 2012.
- Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Pemberian Tambahan Penghasilan, Pelaksanaan Penilaian, Tata Cara Pembayaran, dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2013.
- 17 halaman, 10 halaman lampiran
|