Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 11 Tahun 1997

Pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 1997 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
11
Bentuk
Keputusan Presiden (Keppres)
Bentuk Singkat
Keppres
Tahun
1997
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
21 Maret 1997
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
21 Maret 1997
Sumber
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 1909 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah sebagian dengan :
  1. PERPRES No. 54 Tahun 2013 tentang Perubahan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Ternate Menjadi Institut Agama Islam Negeri Ternate
  2. PERPRES No. 53 Tahun 2013 tentang Perubahan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Pontianak Menjadi Institut Agama Islam Negeri Pontianak
  3. PERPRES No. 51 Tahun 2013 tentang Perubahan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Palu Menjadi Institut Agama Islam Negeri Palu
  4. PERPRES No. 51 Tahun 2012 tentang Perubahan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Bengkulu Menjadi Institut Agama Islam Negeri Bengkulu
  5. PERPRES No. 1 Tahun 2011 tentang Perubahan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Surakarta Menjadi Institut Agama Islam Negeri Surakarta
  6. PERPRES No. 48 Tahun 2009 tentang Perubahan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Cirebon Menjadi Institut Agama Islam Negeri Syekh Nurjati Cirebon
  7. PERPRES No. 111 Tahun 2006 tentang Perubahan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Ambon Menjadi Institut Agama Islam Ambon

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan