Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2011 TENTANG
RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 78 ayat (1) huruf a dan huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan, yang mengamanatkan bahwa “Perusahaan Angkutan Umum yang menyelenggarakan angkutan orang wajib memiliki izin penyelenggaraan angkutan orang dalam Trayek dan izin penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam Trayek”, sehingga struktur dan besarnya tarif Retribusi Izin Trayek dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, perlu diubah dan disesuaikan;
b. bahwa dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 8Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, belum mengatur seluruh jenis penyelenggaraan pemberian izin yang diberikan Pemerintah Daerah, dan dengan bertambahnya biaya penyelenggaraan pemberian izin yang meliputi penerbitan dokumen izin, biaya pengawasan di lapangan, penegakan hukum, penatausahaan dan biaya dampak negatif dari pemberian izin, sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, perlu diubah dan disesuaikan.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana;
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
6. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan;
7. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
8. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringgan Lalu Lintas Jalan dan Angkutan Jalan;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Izin Mendirikan Bangunan;
17. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 28 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 46 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek;
18. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 29 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 98 Tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tana Toraja Nomor 5 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Tana Toraja;
20. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu;
21. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
Cara menentukan besarnya tarif Retribusi Izin Mendirikan Bangunan diukur dengan menggunakan tarif luas lantai bangunan meter persegi (m²) ditetapkan seragam untuk tiap jenis bangunan sebagai berikut :
a. bangunan permanen berlantai 1 (satu) Rp10.500,00/m²;
b. bangunan permanen berlantai 2 (dua) atau lebih Rp7.500,00/m²;
c. bangunan semi permanen berlantai 1 (satu) Rp7.000,00/m²;
d. bangunan semi permanen berlantai 2 (dua) Rp6.000,00/m²;
e. bangunan bukan permanen berlantai 1 (satu) Rp5.000,00/m²;
f. bangunan bukan permanen berlantai 2 (dua) Rp3000,00/m²;
g. bangunan sementara Rp3.500,00/m²; dan
h. bangunan tower Rp10.000.000,00/unit.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Toraja Nomor 6 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN KETENAGALISTRIKAN
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Ketenagalistrikan.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1022);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004, Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4270);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5052);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
11. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 3 Tahun 2000 tentang Jenis Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup;
12. Keputusan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 1455 K/40/Mem/2000 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Tugas Pemerintahan di Bidang Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Sendiri, Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum dan Usaha Penunjang Tenaga Listrik;
13. Keputusan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 1122 K/30/Mem/2002 tentang Pedoman Pengusahaan Pembangkit Tenaga Listrik Skala Kecil Tersebar;
14. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 0010 Tahun 2005 tentang Tata Cara Perizinan Usaha Ketenagalistrikan untuk Lintas Provinsi atau yang Terhubung dengan Jaringan Transmisi Nasional;
15. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 001 Tahun 2006 tentang Prosedur Pembelian Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 004 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 001 Tahun 2006;
16. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 002 Tahun 2006 tentang Pengusahaan Pembangkit Listrik Tenaga Energi Terbarukan Skala Menengah;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tana Toraja Nomor 5 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Tana Toraja;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Tana Toraja (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2008 Nomor 3);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tana Toraja (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2008 Nomor 10);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 12 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2011-2031 (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2011 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 03).
(1) Usaha Penyediaan Tenaga Listrik meliputi :
a. Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (UKU);
b. Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Sendiri (UKS).
(2) Jenis Usaha Penyediaan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi :
a. pembangkitan tenaga listrik;
b. transmisi tenaga listrik;
c. distribusi tenaga listrik; dan/atau
d. penjualan tenaga listrik
(3) Jenis Usaha Penyediaan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi :
a. pembangkitan tenaga listrik;
b. pembangkitan tenaga listrik dan distribusi tenaga listrik; atau
c. pembangkitan tenaga listrik, transmisi tenaga listrik dan distribusi tenaga listrik.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2012.
21 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Toraja Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2017/NO. 4, TLD NO. 22
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK
ABSTRAK:
a. Bahwa Negara Republik Indonesia adalah Negara yang menjunjung tinggi harkat dan martabat setiap manusia, memberi jaminan atas hak dan rasa aman bagi perempuan dan anak serta bebas dari segala bentuk kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi, trafficing dan penelantaran;
b. bahwa perempuan sebagai ibu bangsa dan anak sebagai tunas dan generasi penerus bangsa merupakan mahluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa sehingga wajib dilindungi dan dijaga kehormatan, martabat dan harga dirinya secara wajar dan proporsional, baik secara hukum, ekonomi, politik, sosial dan budaya, tanpa membedakan suku, agama, ras dan golongan.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
5. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
9. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas;
10. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 6 Tahun 2015 tentang Sistem Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
11. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9 Tahun 2007 tentang Pencegahan dan Penghapusan Perdagangan (Trafficking) Perempuan dan Anak;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 3 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021;
Tujuan penyelenggaraan perlindungan perempuan adalah:
a. menjamin terpenuhinya hak-hak perempuan;
b. melindungi dan memberikan rasa aman bagi perempuan;
c. memelihara keutuhan rumah tangga agar terwujud keluarga yang harmonis
dan sejahtera;
d. menjamin terpenuhinya hak-hak perempuan;
e. memberikan pelayanan kepada perempuan;
f. memberikan perlindungan kepada pelapor dan saksi; dan
g. melakukan pemberdayaan kepada perempuan korban kekerasan.
Tujuan penyelenggaraan perlindungan anak adalah:
a. menjamin terpenuhinya hak-hak anak;
b. melindungi dan memberikan rasa aman bagi anak;
c. memelihara keutuhan rumah tangga agar terwujud keluarga yang harmonis
dan sejahtera;
d. menjamin terpenuhinya hak-hak anak;
e. mewujudkan anak yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera;
f. memberikan pelayanan kepada anak korban tindak kekerasan; dan
g. memberikan perlindungan kepada pelapor dan saksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2017.
33 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Toraja Nomor 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2015/No.03, TLD No.09
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BADAN PERMUSYAWARATAN LEMBANG
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 72 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawatan Lembang
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Inonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Tana Toraja (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2008 Nomor 3);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 2 Tahun 2013 tentang Nama, Jumlah Kecamatan, Kelurahan dan Lembang dalam Kabupaten Tana Toraja(Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2013 Nomor 2);
BPL mempunyai fungsi :
a. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Lembang bersama kepala Lembang;
b. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Lembang; dan
c. melakukan pengawasan kinerja Kepala Lembang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2015.
Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 4 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Lembang (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2006 Nomor 7)
14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Toraja Nomor 3 Tahun 2018
PERDA Kab. Tana Toraja No. 3 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan, Pajak Parkir Dan Pajak Air Tanah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir dan Pajak Air Tanah
ABSTRAK:
Bahwa untuk mendorong peningkatan partisipasi daerah serta sebagai upaya meningkatkan pendapatan asli daerah, perlu dilakukan peninjauan batasan tidak kena pajak, khususnya terhadap pajak Restoran sesuai dengan kondisi perekonomian;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraj a Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan logam dan Batuan, Pajak Parkir, dan Pajak Air Tanah.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I[ di Sulawesi;
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana;
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-undang;
5. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000;
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
7. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tana Toraja Nomor 5 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Tana Toraja;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, dan Pajak Air Tanah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan logam dan Batuan, Pajak Parkir, dan Pajak Air Tanah;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
(l) Dengan nama Pajak Restoran dipungut pajak atas pelayanan Restoran.
(2) Objek Pajak Restoran adalah pelayanan yang disediakan oleh Restoran.
(3) pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi pelayanan penjualan
makanan dan / atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli, baik dikonsumsi
di tempat pelayanan maupun di tempat lain.
(4) Tidak termasuk objek Pajak Restoran sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
adalah pelayanan yang disediakan oleh Restoran yang nilai penjualannya tidak
melebihi Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per bulan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2018.
4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Toraja Nomor 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK HOTEL, PAJAK RESTORAN, PAJAK HIBURAN, PAJAK REKLAME, PAJAK PENERANGAN JALAN, PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN, PAJAK PARKIR, DAN PAJAK AIR TANAH
ABSTRAK:
Bahwa dengan memperhatikan perkembangan perekonomian di Kabupaten Tana Toraja, pengecualian Objek Pajak Restoran dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, dan Pajak Air Tanah perlu diubah
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran negara Republik Indonesia Nomor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
5. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
7. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
10. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang dipungut berdasarkan ketetapan Bupati atau dibayar sendiri oleh wajib pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk hukum Daerah(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tana Toraja Nomor 5 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Tana Toraja;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Tana Toraja (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2008 Nomor 03);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tana Toraja (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2008 Nomor 10), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 1 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tana Toraja (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2012 Nomor 01);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, dan Pajak Air Tanah (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2011 Nomor 03), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 7 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, dan Pajak Air Tanah (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2012 Nomor 07);
Mengubah ketentuan Pasal 10 ayat (4) dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, dan Pajak Air Tanah (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2011 Nomor 3) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 7 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, dan Pajak Air Tanah (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2012 Nomor 07)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2014.
eraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, dan Pajak Air Tanah (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2011 Nomor 3) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 7 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, dan Pajak Air Tanah (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2012 Nomor 07)
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 05 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka percepatan pelaksanaan pendaftaran tanah sistematis di Kabupaten Tana Toraja dan menindalanjuti Surat Kepala BPN Kabupaten Tana Toraja Nomor 612/300.7/73.18/X/2017 tanggal 10 Oktober 2017 perihal Draf Peraturan Bupati Tana Toraja tentang Pembayaran Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis, perlu diatur partisipasi masyarakat karena terdapat pembiayaan yang tidak tertampung dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tana Toraja;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Diktum KESEMBILANJ Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor : 25/SKB/V/2017, Nomor : 590-3167A Tahun 2017, Nomor : 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis, dalam hal biaya persiapan pendaftaran tanah sistematis tidak dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Bupati menetapkan Peraturan Bupati untuk mengatur bahwa pembebanan biaya tersebut kepada masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, clan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis;
Mengingat 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2024);
;....-
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601);
6. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2016 tentang Percepatan
Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional;
7. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 35 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tan.ah Sistematis/ Lengkapa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 179), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan-' Nasional Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 35 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkapa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 179);
Pasal 1
Pasal 2
Pasal 3
Pasal 4
Pasal 5
Pasal 6
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2018.
TAHUN 2018 NOMOR 05
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 32 Tahun 2018
TENTANG PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, BD.2018/No.32
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan lrasal l2 petalutan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor l[ Tahurr 20tg tentang Pertanggrrngjatvallan l,claksanaaI Anggatan pendapatan dan Belanja Daorah 'l'ahun Anggaran 2017, pcrlu ditetapkan Peraturan Brrpati lentang peliabaran pertanggunglarvaban Pelaksanaan Anggaran pcndapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran .2Ot7 sebagai rincian lebih la jut lari Pertanggungiawaban l,elaksanaan Anggaran pendapatan Dan Belanja Daerah Talun Anggar an 2Ol7;
1. undang-undang nomor 29 tahun 1959 tentang pembentukan daerah daerah tingkat II di sulawesi (lembaran negara republik indonesia tahun 1950 nomor 74 , tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 1822
2.Undang-Undaug Nomor 28 Tatun l999 tenlang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari korupsi kolusi dan nepotisme (lembaran negara republik indonesia tahun 1999 nomor 75, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 3851)
3. Undang-Undang Nonror l7 Tahun 2003 tenlang Keuangan Negara (Lcmbaran Negara Republik Indonesia ,fahun 2OO3 Nomor 47, Tambahan Lembar.an Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor I Tahun 2004 tentalg Perbendaharaan Negara (Iernbaran 'lbhtrn Negara Republik Intlouesia 2O04 Nomor 5, Tambahan Lemlnran Negara Reptrblik
Indonesia Nomor 43SS);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan Pengelolaan dan thnggung Jawab Keuangan Negara
(Lcnrbaran Negara Republik Indonesia Tahun 200i Nomor 66, 'lhmbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nonor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO4 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (hmba-ran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
7. Undang-Undalg Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang perimbalgan Keualgan Antara Pemerintah pusat dal pemerintahal Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20O4 Nomor 126, Tambahan l,emtraran Negara Republik Indonesia Nomor 4439);
8. Undang-Undang Nomor 2g Tahun 2OO9 tentang pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lernbaran Negara Republik Indotresia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Len:baran Republik Indonesia Nomor 5049);
9. Undang-Undalg Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan Peraturan Perundang-unrlangan (Lembaran Negara Reputllik Indonesia 'fahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
10. Undang-Undang Ivomor 23 Tahrrn 20l4 tentang pemetintzrhan Daerah (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimara telah diubah beberapa kali, teralihir dengal Undang-Undang Nomor. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang_Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5g, Tarnbahan Lembaran Ncgara Republik Indonesia Nomor 5629);
11.peraturan pemerintah nomor 23 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan badan layanan umum (lembaran negara republik indonesia tahun 2005 nomor 48 tambahan lembaran negara republik indonesia 4502)
12.peraturan pemerintah nomor 54 tahun 2005 tentang pinjaman daerah (lembaran negara republik indonesia tahun 2005 nomor 136, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4574
13. Peraturan pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbanga' (t,ernbaran Negara Republil,indonesia .tahun 20O5 Nomor I37, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
14. Peraturan pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 Informasi tentang Sistem Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO5 Nomor l3g, Tambah-an Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
15.Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 nomor 139, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4577)
16. Peraturan Pemerintah Nomor 5g Tahun 2OOS tentang Pengelol,aan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 20O5 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 45Zg);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang pedoman Penyusunan dan penerapan Standar pelayanan Minimal (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Iudonesia Nomor 45g5);
18. Peraturan Pemerintah Nomor g Tahun 2OO6 tentang pelaporan Keuangal dan Kineda Instansi pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO6 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Repubtik Indonesia Nomor 4614);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2O06 tentang Pedoman pelrgelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telal diubah beberapa kali, terakhir dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2l Tahun 2011 tentang perubahan Kedua Atas Peraturan Mcntcri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2O06 tentang pedoman pcngelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 31O);
2O. Peraturan Menteri Dalaar Negeri Nomor 64 .tahun 2O13 tentang Penerapan Standar Akuntansi pemerintahan Berbasis Akrual Pada pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 142S);
21. Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor gO Tahun 20lS tentang Pembentukan produk Hnkum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol5 Nomor 2036);
22. peraturan daaerah kabupaten tana toraja nomor 2 tahun 2008 tentang pokok pokok pengelolaan keuangan daerah (lembaran daerah kabupaten tana toraja tahun 2008 nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan peraturan daerah kabupaten tana toraja nomor 5 tahun 2015 tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 2 tahun 2008 tentang pokok pokok pengelolaan keuangan daerah (lembaran daerah kabupaten tana toraja tahun 2015 nomor 5)
23. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 5 Tahun 2017 tentang perubahan Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggara n 2Ol7 (kmbaran Daerah KabupatenTana Tor4ja Tahun 2017 Nomor O5);
24. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor ... Tahun 2018 tentang Pertanggungiawabal petaksalaal Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Angga rar. 2Ol7 (Lembaran Daerah I(abupaten Tana Toraja Tahun 201g Nomor.....);
25. Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 23 Tahun 2Ol7 tentang Penjabaran perubahan Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggara n 2Ol7 (Lembararr Daerah Kabupaten Tana Toraia Tahun 2017 Nornor 25);
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2018.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Toraja Nomor 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang SISTEM PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
ABSTRAK:
a. Dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia Indonesia seutuhnya, dan untuk menjadikan Tana Toraja sebagai daerah pendidikan, Pemerintah Kabupaten Tana Toraja mempunyai kewajiban membina dan mengembangkan pendidikan yang bermutu bagi warga masyarakat sehingga menghasilkan luaran pendidikan yang berkualitas;
b. Untuk pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan merupakan tanggung jawab bersama antar Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten Tana Toraja dan masyarakat serta harus mampu menjamin pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan untuk mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang partisipasif, berkeadilan, tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak azasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural dan kemajemukan suku bangsa
1. Pasal 18 ayat (6) Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1882 );
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang – undang No. 8 Tahun 2004 tentang pokok pokok pendidikan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
5. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4132 ) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 16 tahun 2001 tentang yayasan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indoesia Nomor 4132 );
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235);
7. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali,terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
10. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
11. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
12. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149);
13. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1990 tentang Tenaga Kependidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3974) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1990 tentang Tenaga Kependidikan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 68 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3484);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4769);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4863);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
23. Peraturan Presiden Nomor 168 Tahun 2007 tentang Tunjangan Tenaga Kependidikan;
24. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 29 Tahun 2005 tentang Badan Akreditasi Sekolah/Madrasah ;
25. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
26. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
27. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan Dasar dan Menengah;
Bupati berwewenang memberikan izin pendirian serta pencabutan izin satuan Pendidikan Anak Usia Dini, satuan Pendidikan Dasar, satuan Pendidikan Menengah, dan satuan Pendidikan Nonformal sesuai peraturan perundang-undangan.
(1) Untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 harus memenuhi syarat-syarat minimal sebagai berikut:
a. kurikulum dan program pembelajaran;
b. jumlah dan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan;
c. sarana dan prasarana pendidikan;
d. pembiayaan/pendanaan pendidikan
e. sistem evaluasi dan sertifikasi;
f. manajemen dan proses pendidikan; dan
g. sumber peserta didik.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2013.
36 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Toraja Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2016/No.8, TLD No.17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang SISTEM PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN
ABSTRAK:
a. bahwa tenaga kerja sebagai mitra pengusaha merupakan salah satu pendukung dan pelaksana perekonomian yang sangat penting bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat khususnya di Kabupaten Tana Toraja;
b. bahwa sesuai dengan peranan dan kedudukan tenaga kerja diperlukan upaya-upaya yang dapat mendorong percepatan peningkatan kualitas tenaga kerja dan peran sertanya dalam pembangunan di Kabupaten Tana Toraja;
c. bahwa penyelenggaraan ketenagakerjaan perlu didukung dengan pelayanan, pembinaan dan pengawasan dari instansi terkait baik Pemerintah, Legislatif maupun pemangku kepentingan (Stakeholder) yang ada;
d. bahwa untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja perlu pengaturan ketenagakerjaan yang menyeluruh dan komprehensif yang mencakup pembangunan sumber daya manusia, peningkatan produktifitas dan daya saing tenaga kerja, pelayanan penempatan tenaga kerja, pembinaan hubungan industrial serta perlindungan tenaga kerja;
e. bahwa perlindungan tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam huruf d adalah untuk menjamin hak-hak dasar tenaga kerja/buruh dan persamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas` dasar apapun untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya dengan memperhatikan nilai-nilai kemanusiaan
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822 );
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2918);
4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3201 );
5. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3277);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Pengesahan Konvensi ILO Nomor 182 tentang Pelarangan dan Tindakan Serta Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 30, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 3941);
7. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 131, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 3989);
8. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279 );
9. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2003 tentang Pengesahan Konvensi ILO Nomor 81 Tahun 1947 mengenai Pengawasan Ketenagakerjaan di Industri dan Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4039);
10. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4356);
11. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4445);
12. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
13. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor 5234);
14. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Hak-Hak Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 107, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor 5251);
15. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 5256) ;
16. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1991 tentang Latihan Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 92,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3457);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Kabupaten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4637);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 237, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5747);
21. Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2010 tentang Pengawasan Ketenagakerjaan;
22. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 119);
23. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tana Toraja Nomor 5 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Tana Toraja;
24. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tana Toraja (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2008 Nomor 10), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 1 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tana Toraja Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2012 Nomor 1);
Sistem penyelenggaraan Ketenagakerjaan meliputi:
a. Sistem perencanaan Ketenagakerjaan;
b. penyediaan informasi pasar tenaga kerja
c. peningkatan kualitas dan produktifitas tenaga kerja;
d. penempatan tenaga kerja;
e. perluasan dan pengembangan kesempatan kerja;
f. Penggunaan Tenaga Kerja Asing;
g. Hubungan Kerja;
h. Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh;
i. Perlindungan, pengupahan dan fasilitas;
j. Pembinaan dan perselisihan hubungan industrial;
k. Pemutusan Hubungan Kerja;
l. Perlindungan pekerja perempuan/anak;
m. pembinaan dan pengawasan tenaga kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2016.
35 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat