Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Toraja Nomor 6 Tahun 2012

PENGELOLAAN KETENAGALISTRIKAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

(1) Usaha Penyediaan Tenaga Listrik meliputi : a. Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (UKU); b. Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Sendiri (UKS). (2) Jenis Usaha Penyediaan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi : a. pembangkitan tenaga listrik; b. transmisi tenaga listrik; c. distribusi tenaga listrik; dan/atau d. penjualan tenaga listrik (3) Jenis Usaha Penyediaan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi : a. pembangkitan tenaga listrik; b. pembangkitan tenaga listrik dan distribusi tenaga listrik; atau c. pembangkitan tenaga listrik, transmisi tenaga listrik dan distribusi tenaga listrik.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tana Toraja Nomor 6 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN KETENAGALISTRIKAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tana Toraja
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Makale
Tanggal Penetapan
22 Desember 2012
Tanggal Pengundangan
22 Desember 2012
Tanggal Berlaku
22 Desember 2012
Sumber
LD.2012/No.06
Subjek
PERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tana Toraja
Bidang
Halaman ini telah diakses 601 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan