(1) Usaha Penyediaan Tenaga Listrik meliputi : a. Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (UKU); b. Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Sendiri (UKS). (2) Jenis Usaha Penyediaan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi : a. pembangkitan tenaga listrik; b. transmisi tenaga listrik; c. distribusi tenaga listrik; dan/atau d. penjualan tenaga listrik (3) Jenis Usaha Penyediaan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi : a. pembangkitan tenaga listrik; b. pembangkitan tenaga listrik dan distribusi tenaga listrik; atau c. pembangkitan tenaga listrik, transmisi tenaga listrik dan distribusi tenaga listrik.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat