BPL mempunyai fungsi : a. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Lembang bersama kepala Lembang; b. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Lembang; dan c. melakukan pengawasan kinerja Kepala Lembang.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat