Tujuan penyelenggaraan perlindungan perempuan adalah: a. menjamin terpenuhinya hak-hak perempuan; b. melindungi dan memberikan rasa aman bagi perempuan; c. memelihara keutuhan rumah tangga agar terwujud keluarga yang harmonis dan sejahtera; d. menjamin terpenuhinya hak-hak perempuan; e. memberikan pelayanan kepada perempuan; f. memberikan perlindungan kepada pelapor dan saksi; dan g. melakukan pemberdayaan kepada perempuan korban kekerasan. Tujuan penyelenggaraan perlindungan anak adalah: a. menjamin terpenuhinya hak-hak anak; b. melindungi dan memberikan rasa aman bagi anak; c. memelihara keutuhan rumah tangga agar terwujud keluarga yang harmonis dan sejahtera; d. menjamin terpenuhinya hak-hak anak; e. mewujudkan anak yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera; f. memberikan pelayanan kepada anak korban tindak kekerasan; dan g. memberikan perlindungan kepada pelapor dan saksi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat