Informasi, Pers, Pos, dan PeriklananOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahTelekomunikasi, Informatika, dan InternetPerekonomian
Hasil pencarian pada file:
Status Peraturan
Dicabut dengan
Permenkominfo No. 5 Tahun 2018 tentang Pelaporan Perubahan Data Perizinan, Biaya Izin, Sistem Stasiun Jaringan, dan Daerah Ekonomi Maju dan Daerah Ekonomi Kurang Maju Dalam Penyelenggaraan Penyiaran
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan perubahan APBD tahun anggaran 2010;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2010.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985;Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16
Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2009;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 2 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor
20 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini Mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 10 Tahun 2013
penunjukan dinas pertanian, perkebunan dan ketahanan pangan kabupaten gorontalo utara sebagai pengelola cadangan pangan pemerintah kabupaten gorontalo utara
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2013/No.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penunjukan Dinas Pertanian, Perkebunan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Gorontalo Utara Sebagai Pengelola Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara TA 2013
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk mewujudkan ketahanan pangan.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Gorontalo Utara ini adalah UU No.7 Tahun 1996; UU No.38 Tahun 2002; UU No.17 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2007; PP No.68 Tahun 2002; PP No.38 Tahun 2007; Perpres No.83 Tahun 2006.
Dalam peraturan ini diatur tentang penunjukan dinas pertanian, perkebunan dan ketahanan pangan kabupaten Gorontalo utara sebagai pengelola cadangan pangan pemerintah kabupaten Gorontalo utara termasuk didalamnya mengatur tentang maksud dan tujuan, sasaran dan indikator sasaran, perencanaan, pengadaan, pengelolaan, pembiayaan, prosedur penggunaan, pelaporan, pemantauan dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2013.
Terdiri dari 20 halaman tanpa lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkayang Nomor 81 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PENYUSUNAN SARANA BANTU PENEMUAN KEMBALI ARSIP STATIS PEMERINTAH KABUPATEN BENGKAYANG
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjamin ketersediaan arsip statis untuk berbagai kepentingan kegiatan pemerintahan, penelitian, pendidikan, pengembangan ilmu pengetahuan serta penyebaran informasi arsip statis pada lembaga kearsipan sebagaimana amanat Pasal 9 UU no.43 tahun 2009 tentang Kearsipan perlu dilakukan penyusunan sarana bantu penemuan kembali arsip statis
UU no.10 Tahun 1999; UU no.43 tahun 2009; UU no.12 tahun 2011; UU no.23 tahun 2014; PP no.28 tahun 2012; Keppres no.105 Tahun 2004; Peraturan kepala arsip nasional Ri no.27 tahun 2011; permendagri no.80 Tahun 2015; Perda no.5 tahun 2015; Perbup no.46 tahun 2016;
peraturan ini mengatur ketentuan umum;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2018.
5 halaman peraturan dan 36 halaman lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Riau No. 18 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 18, Berita Daerah Provinsi Riau Tahun 2016 Nomor 18
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Taman Hutan Raya Sultan Syarif Hasyim
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pengembangan, pemanfaatan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian fungsi Taman Hutan Raya Sultan Syarif Hasyim sebagai kawasan perlindungan sistem penyangga kehidupan serta pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, telah ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Taman Hutan Raya Sultan Syarif Hasyim.
Dasar hukum Pergub ini adalah: UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 22 Tahun 1997; UU No. 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 1994; PP No. 68 Tahun 1998; PP No. 6 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 3 Tahun 2008; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 15 Tahun 2010; PP No. 36 Tahun 2010; PP No. 28 Tahun 2011; Permenhut No. P/19/Menhut-II/2004; Permenhut No. P.10/Menhut-II/2009; Permenhut No. P.48/Menhut-II/2010; Permenhut No. P.22/Menhut-II/2012; Permenhut No. P.31/Menhut-II/2012; Permenhut No. P51/Menhut-II/2006; Keputusan Menteri Kehutanan No. 107/Kpts-II/2003; Perda Provinsi Riau No. 3 Tahun 2013; Perda Provinsi Riau No. 5 Tahun 2015; dan Pergub Riau No. 10 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Gubernur ini berisi 14 (empat belas) Bab dan 147 (seratus empat puluh tujuh) Pasal dengan materi pokok meliputi Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Perencanaan; Penataan Kawasan; Pemanfaatan; Pemeliharaan; Pengembangan; Perlindungan Kawasan; Perlindungan Asuransi; Perizinan dan Retribusi; Kerjasama; Pendelegasian Wewenang Kerjasama Kolaborasi; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Labuhan Batu No. 30 Tahun 2014
JANGKA WAKTU PENYETORAN HASIL PENERIMAAN PENDAPATAN ASLI DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 07, BD.2017/NO.07
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang JANGKA WAKTU PENYETORAN HASIL PENERIMAAN PENDAPATAN ASLI DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah yang mempunyai tugas memungut dan/atau menerirna pendapatan daerah wajib melaksanakan pemungutan dan/atau penerimaan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. bahwa dalam rangka menjamin efisiensi dan efektifitas pelaksanaan pembayaran dan penyetoran basil penerirnaan Pendapatan Asli Daerah, perlu menetapkan jangka waktu penyetoran;
c. bahwa berdasarkan pertirnbangan sebagaimana dirnaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Jangka Waktu Penyetoran Hasil Penerirnaan Pendapatan Asli Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah;
1. Undang-Undang Nomor · 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4270);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perirnbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Repiblik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5.
6.
7.
8.
9.
10.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republilc Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 5
Peraturan k k p gelolaan
Tah 2009 tentang Pokok-Po o en
un ah Kabu aten Luwu Timur (Lembaran
Keuangan Daer p T" ur Tahun 2009 Nomor 5,
Daerah Kabupaten Luwu e rm
.
Kabupaten Luwu T mur
Da rah i
Tambahan Lembaran . ana telah diubah dengan
Nomor 23) sebagaun L wu Timur Nomor 12
Peraturan Daerah Kabup::an �tas Peraturan Daerah Tahun 2014 tentang Peru 5 Tahun 2009 tentang Kabupaten LuWU Timur Nomor Daerah Kabupaten Pokok-Pokok Pengelolaan Keuan:i Kabupaten Luwu
Luwu Timur (Lembaran D��r Tambahan Lembaran
. Tahun 2014 Nomor ,
Timur L wu Timur Nomor 89); Daerah Kabupaten u
Menetapkan
11. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 8
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 103);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 11
Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 201 7 (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2016
Nomor 11);
13. Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 59 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2016
Nomor 59).
BABI KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Luwu Timur.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas• luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4. Bupati adalah Bupati Luwu Timur.
5. Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang perpajakan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Kecamatan adalah wilayah kerja Ca.mat sebagai perangkat daerah
Kabupaten Luwu Timur.
7. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna anggaran/pengguna barang.
8. Pajak Daerah yang selanjutnya disebut pajak adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besamya kemakmuran rakyat.
9. Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikenakan pajak.
10. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang• undangan perpajakan daerah.
11. Retribusi Daerah adalah, yang selanjutnya disebut retribusi, adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
12. Kas Umum Daerah adalah tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh kepala daerah untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran daerah.
13. Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disebut RKUD adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh kepala daerah untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.
14. Penerimaan Daerah adalah uang yang masuk ke kas daerah.
15. Pendapatan Daerah adalah hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih.
BAB II
TATA CARA PENYETORAN
Pasal 2
(1) Hasil penerimaan pendapatan asli daerah disetor ke RKUD atau tempat lain yang ditunjuk oleh Bupati paling lambat 1 (satu) x 24 (dua puluh empat) jam.
(2) RKUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Larnpiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati rm.
Pasal 3
Penerimaan daerah yang disetor ke rekening kas umum daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilakukan dengan cara :
a. disetor langsung ke RKUD oleh pihak ketiga;
b. disetor melalui bank lain atau tempat lain yang ditunjuk Bupati; dan/atau
c. disetor melalui bendahara penerimaan oleh pihak ketiga untuk
selanjutnya disetor ke RKUD.
Pasal 4
Dalam hal atas pertimbangan kondisi dan geografis, wajib pajak dan/ atau wajib retribusi dapat melebihi batas waktu penyetoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 1).
Pasal 5
(1) Atas pertimbangan kondisi dan geografis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, untuk wilayah Kecamatan Burau, Kecamatan Kalaena, Kecamatan Angkona, Kecamatan Wasuponda dan Kecamatan Towuti hasil penerimaan pendapatan asli daerah penyetorannya dapat dilakukan setiap 2 (dua) hari.
...
(2) Atas pertimbangan kondisi dan geografis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, penyetoran Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah atas penggunaan Mess Pemerintah Daerah yang berada di Makassar, hasil penerimaan pendapatan asli daerah penyetorannya dapat dilakukan setiap 2 (dua) hari.
(3) Atas pertimbangan kondisi dan geografis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, penyetoran Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah atas penggunaan Mess Pemerintah Daerah yang berada di Jakarta, hasil penerimaan pendapatan asli daerah penyetorannya dapat dilakukan setiap hari jumat bulan berjalan.
(4) Atas pertimbangan kondisi dan geografis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, penyetoran Retribusi Jasa Usaha Terminal dan Pelayanan Kepelabuhanan pada Dinas Perhubungan, hasil penerimaan pendapatan asli daerah khususnya yang dipungut pada hari sabtu dan minggu, penyetorannya dapat dilakukan pada hari senin berikutnya.
(5) Atas pertimbangan kondisi dan geografis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, penyetoran hasil penerimaan pendapatan asli daerah yang dipungut pada hari sabtu dan minggu, penyetorannya dapat dilakukan pada hari senin berikutnya.
BAB III KETENTUAN PENUTUP Pasal 6
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Luwu Timur
Nomor 14 Tahun 2014 tentang Jangka Waktu Penyetoran Hasil Penerimaan Pen�apatan Asli Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur (�enta Daer� Kabupaten Luwu Timur Tahun 2014 Nomor 14) dicabut dan dmyatakan tidak berlaku. '
Pasal 7
peraturan bupati ini mulai berlaku pada tanggal 3 januari 2017
agaer setiap orang mengetahui,memerintahkan pengundangan peraturan bupati ini dengan penempatannya dalam berita daerah kabupaten luwu timur.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2017.
6
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 30 Tahun 2009
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 3 Tahun 2009 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah ;
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997;
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997;
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II PEMUNGUTAN RETRIBUSI;
BAB III TATA CARA PENDAFTARAN DAN PENDATAAN;
BAB IV TATA CARA PENETAPAN, PEMBAYARAN, PENYETORAN, PENAGIHAN RETRIBUSI;
BAB V TATA CARA PEMBUKUAN DAN PELAPORAN;
BAB VI P E N U T U P;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2009.
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 26 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Pelayanan Minimal Unit Pelaksana Teknis
Laboratorium Lingkungan Pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Musi Rawas
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 36 huruf d dan Pasal 43 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.28 tahun 1959; UU No.17 tahun 2003; UU No 1 tahun 2004; UU No.15 tahun 2004; UU No.25 tahun 2009; UU No.32 tahun 2009 UU No.23 tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No.9 tahun 2015; Peraturan Pemerintah No.20 tahun 2004; Peraturan Pemerintah No.23 tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No.74 tahun 2012; Peraturan Pemerintah No.65 tahun 2005; Peraturan Pemerintah No.8 tahun 2006; Peraturan Pemerintah No.27 tahun 2012; Peraturan Pemerintah No.12 tahun 2017; Peraturan Pemerintah No.12 tahun 2019; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara No.28 Tahun 2004; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.6 Tahun 2007; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No.19 Tahun 2008; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No.6 Tahun 2009; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No.6 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.79 Tahun 2018; Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara No. KEP/25/M.PAN /2/2004; Peraturan Daerah No.10 Tahun 2016; Peraturan Bupati No.55 Tahun 2016; Peraturan Bupati No.6 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai panduan bagi laboratorium dalam melaksanakan perencanaan,pelaksanaan, pengendalian, pengawasan, dan pertanggungjawaban penyelenggara SDM untuk meningkatkan dan menjamin mutu pelayanan kepada pengguna jasa. Diatur juga mengenai standar pelayanan minimal, Pembinaan dan pengawasan dalam pelaksanaannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2020.
46 halaman
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 20 Tahun 2017
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi NO. 20, BN.2017/No.1630, jdih.kemendesa.go.id : 22 hlm.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Pelimpahan dan Penugasan Lingkup Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat