Dalam peraturan ini diatur tentang penunjukan dinas pertanian, perkebunan dan ketahanan pangan kabupaten Gorontalo utara sebagai pengelola cadangan pangan pemerintah kabupaten Gorontalo utara termasuk didalamnya mengatur tentang maksud dan tujuan, sasaran dan indikator sasaran, perencanaan, pengadaan, pengelolaan, pembiayaan, prosedur penggunaan, pelaporan, pemantauan dan evaluasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat