Dalam Peraturan Gubernur ini berisi 14 (empat belas) Bab dan 147 (seratus empat puluh tujuh) Pasal dengan materi pokok meliputi Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Perencanaan; Penataan Kawasan; Pemanfaatan; Pemeliharaan; Pengembangan; Perlindungan Kawasan; Perlindungan Asuransi; Perizinan dan Retribusi; Kerjasama; Pendelegasian Wewenang Kerjasama Kolaborasi; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat