Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Timur Nomor 07 Tahun 2017

JANGKA WAKTU PENYETORAN HASIL PENERIMAAN PENDAPATAN ASLI DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BABI KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kabupaten Luwu Timur. 2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 3. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas• luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 4. Bupati adalah Bupati Luwu Timur. 5. Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang perpajakan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 6. Kecamatan adalah wilayah kerja Ca.mat sebagai perangkat daerah Kabupaten Luwu Timur. 7. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna anggaran/pengguna barang. 8. Pajak Daerah yang selanjutnya disebut pajak adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besamya kemakmuran rakyat. 9. Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikenakan pajak. 10. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang• undangan perpajakan daerah. 11. Retribusi Daerah adalah, yang selanjutnya disebut retribusi, adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. 12. Kas Umum Daerah adalah tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh kepala daerah untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran daerah. 13. Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disebut RKUD adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh kepala daerah untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan. 14. Penerimaan Daerah adalah uang yang masuk ke kas daerah. 15. Pendapatan Daerah adalah hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih. BAB II TATA CARA PENYETORAN Pasal 2 (1) Hasil penerimaan pendapatan asli daerah disetor ke RKUD atau tempat lain yang ditunjuk oleh Bupati paling lambat 1 (satu) x 24 (dua puluh empat) jam. (2) RKUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Larnpiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati rm. Pasal 3 Penerimaan daerah yang disetor ke rekening kas umum daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilakukan dengan cara : a. disetor langsung ke RKUD oleh pihak ketiga; b. disetor melalui bank lain atau tempat lain yang ditunjuk Bupati; dan/atau c. disetor melalui bendahara penerimaan oleh pihak ketiga untuk selanjutnya disetor ke RKUD. Pasal 4 Dalam hal atas pertimbangan kondisi dan geografis, wajib pajak dan/ atau wajib retribusi dapat melebihi batas waktu penyetoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 1). Pasal 5 (1) Atas pertimbangan kondisi dan geografis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, untuk wilayah Kecamatan Burau, Kecamatan Kalaena, Kecamatan Angkona, Kecamatan Wasuponda dan Kecamatan Towuti hasil penerimaan pendapatan asli daerah penyetorannya dapat dilakukan setiap 2 (dua) hari. ... (2) Atas pertimbangan kondisi dan geografis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, penyetoran Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah atas penggunaan Mess Pemerintah Daerah yang berada di Makassar, hasil penerimaan pendapatan asli daerah penyetorannya dapat dilakukan setiap 2 (dua) hari. (3) Atas pertimbangan kondisi dan geografis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, penyetoran Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah atas penggunaan Mess Pemerintah Daerah yang berada di Jakarta, hasil penerimaan pendapatan asli daerah penyetorannya dapat dilakukan setiap hari jumat bulan berjalan. (4) Atas pertimbangan kondisi dan geografis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, penyetoran Retribusi Jasa Usaha Terminal dan Pelayanan Kepelabuhanan pada Dinas Perhubungan, hasil penerimaan pendapatan asli daerah khususnya yang dipungut pada hari sabtu dan minggu, penyetorannya dapat dilakukan pada hari senin berikutnya. (5) Atas pertimbangan kondisi dan geografis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, penyetoran hasil penerimaan pendapatan asli daerah yang dipungut pada hari sabtu dan minggu, penyetorannya dapat dilakukan pada hari senin berikutnya. BAB III KETENTUAN PENUTUP Pasal 6 Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 14 Tahun 2014 tentang Jangka Waktu Penyetoran Hasil Penerimaan Pen�apatan Asli Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur (�enta Daer� Kabupaten Luwu Timur Tahun 2014 Nomor 14) dicabut dan dmyatakan tidak berlaku. ' Pasal 7 peraturan bupati ini mulai berlaku pada tanggal 3 januari 2017 agaer setiap orang mengetahui,memerintahkan pengundangan peraturan bupati ini dengan penempatannya dalam berita daerah kabupaten luwu timur.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Luwu Timur Nomor 07 Tahun 2017 tentang JANGKA WAKTU PENYETORAN HASIL PENERIMAAN PENDAPATAN ASLI DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Luwu Timur
Nomor
07
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Malili
Tanggal Penetapan
14 Maret 2017
Tanggal Pengundangan
14 Maret 2017
Tanggal Berlaku
14 Maret 2017
Sumber
BD.2017/NO.07
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Luwu Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 492 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan