PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DI KABUPATEN TANA TIDUNG
2010
Peraturan Daerah (Perda) NO. 14, LD 2010/NO.14
Peraturan Daerah (Perda) tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DI KABUPATEN TANA TIDUNG
ABSTRAK:
mewujudkan tujuan pendidikan di daerah sesuai dengan harapan masyarakat Kabupaten Tana Tidung, diperlukan peyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan yang mampu memberikan pelayanan pendidikan pada peserta didik secara adil, merata dan bermutu,menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Tana Tidung.
Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Indonesia Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendiidkan Keagamaan, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru
Peraturan ini dibuat untuk memberikan kerangka hukum yang jelas bagi penyelenggaraan pendidikan, baik oleh pemerintah daerah, masyarakat, maupun lembaga pendidikan lainnya di kabupaten tersebut, yang mencakup Tujuan dan Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan,Jenis dan Jenjang Pendidikan,Peran Pemerintah Daerah,Peran Masyarakat dan Lembaga Pendidikan,Standar Pendidikan,Pengawasan dan Evaluasi. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh warga Kabupaten Tana Tidung mendapatkan akses yang adil dan merata terhadap pendidikan yang berkualitas.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2010.
82 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 49 Tahun 2017
PERBUP Kab. Tana Tidung No. 33 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Lampiran Peraturan Bupati Tana Tidung Nomor 49 Tahun 2017 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Tana Tidung
Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Tana Tidung
2017
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 49, BD 2017/NO 49
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Tana Tidung
ABSTRAK:
Untuk penyempurnaan kebijakan akuntansi Pemerintah Daerah, serta untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah, maka perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Malang.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2015 tentang Penyisihan Piutang dan Penyisihan Dana Bergulir pada Pemerintah Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Peraturan Bupati Tana Tidung Nomor 23 Tahun 2010 tentang Ketentuan Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung.
Peraturan ini berfokus pada pedoman dan prosedur akuntansi yang harus diterapkan oleh pemerintah daerah untuk memastikan bahwa pengelolaan keuangan dilakukan secara akuntabel, transparan, dan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku, peraturan ini mencakup Standar Akuntansi Pemerintah, Sistem Pencatatan Keuangan, Penyusunan Laporan Keuangan, Pengendalian Internal, Audit dan Pemeriksaan. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh transaksi keuangan pemerintah Kabupaten Tana Tidung dikelola dengan baik, transparan, dan sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku, sehingga dapat mempertahankan kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2017.
Peraturan Bupati Tana Tidung Nomor 12 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Tana Tidung (Berita Daerah Kabupaten Tana Tidung Tahun 2014 Nomor 12), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Tidung Nomor 9 Tahun 2010
PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH KABUPATEN TANA TIDUNG
2010
Peraturan Daerah (Perda) NO. 9, LD 2010/NO.9
Peraturan Daerah (Perda) tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH KABUPATEN TANA TIDUNG
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang pengelolaan Barang milik Negara dan Daerah yang merupakan salah satu unsur penting dalam penyelengaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, sehingga perlu dilakukan penataan administrasi pengelolaan barang milik daerah Kabupaten Tana Tidung secara tertib agar dapat dimanfaatkan secara optimal dalam rangka mendukung penyelenggaraan Otonimi Daerah; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengeloaan Barang dan aset milik Daerah.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah-daerah Otonom Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelengaraan Negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah, Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemeritah Daerah, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung Provinsi Kalimantan Timur, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1971 tentang Penjulaan Kendaraan Perorangan Dinas Milik Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah
Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha/Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai atas Tanah, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2001 tentang Pengamanan dan Pengalihan barang Milik/Kekayaan Negara dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah dalam Rangka Pelaksanaan Otonomi Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelengaraan Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah Antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1983 tentang Penghapusan Penyediaan Kendaraan Perorangan Dinas, Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2001 tentang Sistem Informasi Manajemen Barang Daerah, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2002 tentang Kode Lokasi dan Nomor Kode Barang Daerah
Provinsi/Kabupaten Kota, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pedoman Penilaian Barang Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung, Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 4 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Tana Tidung, Peraturan Bupati Tana Tidung Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa Pemerintah Kabupaten Tana Tidung,Peraturan Bupati Tana Tidung Nomor 1 Tahun 2010, tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( APBD) Tahun 2010
Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait pengelolaan barang milik daerah di Kabupaten Tana Tidung, yang mencakup, Pengelompokan dan Klasifikasi Barang, Pengadaan Barang Milik Daerah, Penggunaan dan Pemanfaatan Barang, Pemeliharaan dan Pengamanan Barang, Penghapusan Barang, Pelaporan dan Pertanggungjawaban. Peraturan ini mempunyai tujuan untuk memastikan pengelolaan barang milik daerah dilakukan secara efisien, efektif, transparan, dan akuntabel, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2010.
28 Halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tana Tidung Nomor 30 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Forum Pengurangan Risiko Bencana Kabupaten Tana Tidung
ABSTRAK:
Peraturan Bupati ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (6) Perda No. 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.2 Tahun 2002; UU No.16 Tahun 2004; UU No.34 Tahun 2004; UU No.24 Tahun 2007; UU No.34 Tahun 2007; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; Perda Kabupaten Tana Tidung No.8 Tahun 2021;
Peraturan Bupati ini menetapkan tentang pembentukan Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) Kabupaten Tana Tidung.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2023.
Ketentuan mengenai pengurus dan tata cara pemilihan pengurus FPRB selanjutnya diatur lebih lanjut dalam statuta FPRB.
7 hlm.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tana Tidung Nomor 27 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penyelenggaraan Satu Data Indonesia Kabupaten Tana Tidung
ABSTRAK:
PerBup ini ditetapkan untuk mendukung perencanaan pembangunan yang berkualitas dan pengendalian pembangunan yang efektif, serta untuk memperoleh data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses dan dibagipakaikan, melalui penyelenggaraan Satu Data Indonesia Kabupaten Tana Tidung.
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.34 Tahun 2007; UU No.11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No.19 Tahun 2016; UU No.14 Tahun 2008; UU No.4 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; Perpres No.27 Tahun 2014; Perpres No.39 Tahun 2019;
PerBup ini mengatur tentang Penyelenggaraan Satu Data Indonesia Kabupaten Tana Tidung yang meliputi: Ketentuan Umum; Penyelenggara Satu Data Kabupaten Tana Tidung; Forum Satu Data Indonesia Tingkat Daerah Kabupaten Tana Tidung; Penyelenggaraan Satu Data Kabupaten Tana Tidung; Portal Data Kabupaten Tana Tidung; Manajemen Hak Akses; Partisipasi; Pendanaan; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2024.
PerBup Tana Tidung No. 27 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Satu Data Indonesia Kabupaten Tana Tidung
15 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Tidung No. 4 Tahun 2016
PERANGKAT DAERAH – KABUPATEN TANA TIDUNG – PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2016/NO.4, TLD NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tana Tidung
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten, perlu dibentuk perangkat daerah. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tana Tidung. Berdasarkan pertimbangan di atas, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tana Tidung.
Dasar Hukum: UU No. 34 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 20 Tahun 2012; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 80 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tana Tidung dengan sistematika sebagai berikut. Bab 1: Ketentuan Umum. Bab 2: Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Bab 3: Kedudukan, Tugas dan Fungsi Perangkat Daerah. Bab 4: Pembentukan Unit Pelaksana Teknis. Bab 5: Staf Ahli.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2016.
11 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 33 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BERITA DAERAH KABUPATEN TANA TIDUNG TAHUN 2020 NOMOR 33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Lampiran Peraturan Bupati Tana Tidung Nomor 49 Tahun 2017 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Tana Tidung
ABSTRAK:
Penetapan Permendagri Nomor 108 Tahun 2016 tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah menjadi dasar utama untuk menindaklanjuti temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Selain itu, terdapat kebutuhan mendesak untuk melakukan penyesuaian terhadap beberapa ketentuan yang ada dalam Peraturan Bupati Tana Tidung Nomor 49 Tahun 2017 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Tana Tidung.
UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.24 Tahun 2005; PP No.71 Tahun 2010; PP No.12 Tahun 2019;
Peraturan Bupati ini mengubah beberapa ketentuan dalam Perbup Tana Tidung Nomor 49 Tahun 2017 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Tana Tidung sebagaimana telah diubah dengan Perbup Tana Tidung Nomor 55 Tahun 2018, yaitu: Ketentuan nomor pengakuan aset tetap nomor 6 Bab II pada Lampiran II dan Ketentuan penyusutan nomor 12 Bab IV pada Lampiran II.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2020.
Peraturan Bupati Tana Tidung Nomor 49 Tahun 2017 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Tana Tidung (Berita Daerah Kabupaten Tana Tidung Tahun 2017 Nomor 49) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Tana Tidung Nomor 55 Tahun 2018 tentang Perubahan Lampiran II atas Peraturan Bupati Tana Tidung Nomor 49 Tahun 2017 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Tana Tidung (Berita Daerah Kabupaten Tana Tidung Tahun 2018 Nomor 55)
21 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 56 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tana Tidung Tahun 2022
ABSTRAK:
berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 15 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Tana Tidung Tahun 2005-2025, dan Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2022
sesuai dengan ketentuan Pasal 273 Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Rencana Strategis Pemerintah Daerah dirumuskan ke dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan ditetapkan Kepala Daerah setelah Rencana Kerja Pemerintah Daerah ditetapkan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagai mana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022;
Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 15 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Tana Tidung Tahun 2005- 2025
Peraturan Bupati Tana Tidung Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Tidung Tahun 2022
Sistematika Rencana Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tana Tidung Tahun 2022 terdiri dari:
a. BABI: PENDAHULUAN
b. BAB II: HASIL EVALUASI RENJA PERANGKAT DAERAH TAHUN LALU
c. BAB III TUJUAN DAN SASARAN PERANGKAT DAERAH
d. BAB IV RENCANA KERJA DAN PENDANAAN PERANGKAT DAERAH
e. BAB V: PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2021.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 39 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PIAGAM PENGAWASAN INTERNAL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TANA TIDUNG
ABSTRAK:
Dalam rangka optimalisasi tugas, fungsi, kewenangan, tanggung jawab dan ruang lingkup pengawasaan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah serta kelancaran hubungan kerja dan koordinasi pengawasan dengan pihak terkait. Dan Perbup Nomor 10 Tahun 2016 tentang Piagam Pengawasan (Internal Audit Charter) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu diganti.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN; UU Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Timur; UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah; PP Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Permendagri Nomor 28 Tahun 2007 tentang Norma Pengawasan dan Kode Etik Pejabat Pengawas Pemerintah; Permenpan Nomor 09 Tahun 2009 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan, Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Fungsional; Permenpan Nomor 19 Tahun 2009 tentang Pedoman Kendali Mutu Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah; Permendagri Nomor 107 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Inspektorat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Perbup ini terdiri : Bab I Ketentuan Umum; Bab III Kedudukan; Bab IV Visi Misi daerah; Bab V Nilai-nilai, Kode Etik dan Standar Audit, Persyaratan Auditor yang duduk dalam Unit APIP, Larangan Perangkapan Tugas dan Jabatan Auditor; Bab VI Tugas dan Fungsi; Bab VII Tujuan dan sasaran; Bab VIII Pengawasan Intern; Bab IX Kewenangan; Bab X Hubungan Kerja dan Koordinasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2019.
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 37 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, Berita Daerah Kabupaten Tana Tidung Tahun 2019 Nomor 37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung
ABSTRAK:
berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013 tentang Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah tentang kelas jabatan di lingkungannya berdasarkan surat Menteri Pendayagunaan dan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengenai validasi hasil evaluasi jabatan
Pasal ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Timur
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013 tentang Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah
Kelas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
Rekapitulasi Kelas Jabatan, Persediaan Pegawai dan Kebutuhan Pegawai; Daftar Nama Jabatan Struktural, Kelas Jabatan, Persediaan Pegawai dan Kebutuhan Pegawai; Daftar Nama Jabatan Funsional dan Jabatan Lainnya, Kelas Jabatan, Persediaan Pegawai dan Kebutuhan Pegawai; Tabel Hasil Evaluasi Jabatan Struktural, Kelas Jabatan, Faktor Jabatan; dan d. Tabel Hasil Evaluasi Jabatan Fungsional dan Jabatan Lainnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2019.
76 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat