PerBup ini mengatur tentang Penyelenggaraan Satu Data Indonesia Kabupaten Tana Tidung yang meliputi: Ketentuan Umum; Penyelenggara Satu Data Kabupaten Tana Tidung; Forum Satu Data Indonesia Tingkat Daerah Kabupaten Tana Tidung; Penyelenggaraan Satu Data Kabupaten Tana Tidung; Portal Data Kabupaten Tana Tidung; Manajemen Hak Akses; Partisipasi; Pendanaan; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat