Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tana Tidung Nomor 27 Tahun 2024

Penyelenggaraan Satu Data Indonesia Kabupaten Tana Tidung

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PerBup ini mengatur tentang Penyelenggaraan Satu Data Indonesia Kabupaten Tana Tidung yang meliputi: Ketentuan Umum; Penyelenggara Satu Data Kabupaten Tana Tidung; Forum Satu Data Indonesia Tingkat Daerah Kabupaten Tana Tidung; Penyelenggaraan Satu Data Kabupaten Tana Tidung; Portal Data Kabupaten Tana Tidung; Manajemen Hak Akses; Partisipasi; Pendanaan; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tana Tidung Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Satu Data Indonesia Kabupaten Tana Tidung
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tana Tidung
Nomor
27
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Tideng Pale
Tanggal Penetapan
30 Agustus 2024
Tanggal Pengundangan
30 Agustus 2024
Tanggal Berlaku
30 Agustus 2024
Sumber
BD 2024 (27)
Subjek
SATU DATA INDONESIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tana Tidung
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 32 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Mencabut PerBup Tana Tidung No. 27 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Satu Data Indonesia Kabupaten Tana Tidung

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan