DINAS - PERHUBUNGAN - UNIT - PELAKSANA TEKNIS - PENGUJIAN - KENDARAN BERMOTOR -PEMBENTUKAN - SUSUNAN ORGANISASI - TATA KERJA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD Kabupaten Kutim Tahun 2017 No.5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengujian Kendaran Bermotor pada Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 dan Pasal 6 ayat (2) Perda No.10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor pada Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Timur.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 47 Tahun 1999; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Perda Kab. Kutai Timur No. 10 Tahun 2016
Ketentuan Umum; Pembentukan; Kedudukan; Susunan Organisasi; Tugas dan Fungsi; Tata Kerja; Eselonering; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2017.
Dalam hal telah diberlakukannya Peraturan Pelaksana Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah yang mengatur tentang Pembentukan UPT, maka atas Peraturan Bupati ini wajib dilakukan penyesuaian berdasarkan Peraturan Pelaksana dimaksud.
10 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bontang Nomor 34 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 52 Tahun 2014 Tentang Penataan Dan Penyelenggaraan Izin Usaha Toko Modern Minimarket
ABSTRAK:
untuk mengendalikan pendirian toko modern
berbentuk minimarket, perlu dilakukan penyempurnaan
terhadap ketentuan Peraturan Wali Kota tentang Penataan
dan Penyelenggaraan Izin Usaha Toko Modern Minimarket.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Perwali No.52 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang perubahan dalam Peraturan Wali Kota Nomor 52 Tahun
2014
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2018.
Mengubah Peraturan Wali Kota Nomor 52 Tahun
2014
10 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 53 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Penghasilan Tetap Dan Tunjangan Aparatur Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 ayat (5) dan Pasal 82 ayat (2) PP No. 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Perbup tentang Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Aparatur Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2021;
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah UU No.9 Tahun 2015; UU No. 6 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah UU No. 11 Tahun 2019; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 20 Tahun 2018
Besaran penghasilan tetap dan tunjangan aparatur pemerintah desa tahun anggaran 2021.Perincian besaran Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa, Tunjangan Kepala Desa dan perangkat Desa, tunjangan Badan Permusyawaratan Desa serta tunjangan Rukun Warga dan Rukun Tetangga di Lingkungan Pemerintah Daerah sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.Jaminan Kesehatan Kepala Desa dan Perangkat Desa dianggarkan dengan rincian sebagai berikut:
a. 10/0 (satu persen) dipotong dari masing-masing penghasilan tetap
Kepala Desa dan perangkat desa per bulan;
b. 4% (empat persen) dianggarkan pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah. luran Jaminan Kesehatan pada ayat (2) disetorkan melalui rekening BPJS Kesehatan, sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2020.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 05 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Serta Tata Kerja UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Pada Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 dan Pasal 6 ayat
(2) Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor pada Dinas Perhubungan
Kabupaten Kutai Timur;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; PERDA No. 10 Tahun 2016.
Kepala UPT adalah Unit Pelaksana Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Pada Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Timur. Susunan Organisasi UPT Pengujian Kendaraan Bermotor terdiri atas:
a. Kepala UPT;
b. Kepala Sub Bagian Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
UPT Pengujian Kendaraan Bermotor mempunyai tugas melaksanakan urusan pengujian Pengujian Kendaraan Bermotor, pengelola sarana dan prasarana pengujian kendaraan bermotor, mempunyai tugas:
a. pengujian berkala pertama (mobil baru); b. pengujian berkala pertama rubah bentuk (modifikais);
c. pengujian pertama peremajaan;
d. pengujian pertama mutasi dan daerah;
e. mutasi uji dari asal ke daerah tujuan;
f. pengujian berkala periodik;
g. pengujian touring/ditempat;
h. numpang uji;
i. rubah data; dan
j. ganti buku uji.
UPT Pengujian Kendaraan Bermotor mempunyai fungsi:
a. pelaksanaan kebijakan teknis dibidang pengujian kendaraan bermotor;
b. pelaksanaan pengujian Iain jalan kendaraan bermotor sesuai dengan standarisasi keselamatan angkutan barang maupun angkutan orang di jalan; dan
c. pelaksanaan teknis pengujian kendaraan bermotor.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2017.
9 hlm. 1 lamp.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bontang Nomor 42 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan keempat atas Peraturan Walikota Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pedoman Perjanlanan Dinas
ABSTRAK:
Untuk tertib administrasi dalam pelaksanaan
perjalanan dinas dan penyempurnaan pedoman pemberian
perjalanan dinas, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Perwali No.13 Tahun 2016.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; Perwali No.13 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perwali No.2
Tahun 2019.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang perubahan pada Pasal 5, Pasal 16, Pasal 24, dan Pasal 39 Peraturan Walikota Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Pedoman Perjalanan Dinas
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2019.
Peraturan Walikota Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Pedoman Perjalanan Dinas
8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 12 Tahun 2017
TENAGA KERJA ASING - IZIN - PERPANJANGAN - RETRIBUSI
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD Kota Bontang Tahun 2017 No. 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PERPANJANGAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, besarnya tarif retribusi ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Oleh karena itu, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 97 Tahun 2012.
Peraturan Daerah ini berisi tentang:
Ketentuan Umum; Perpanjangan IMTA; Nama, Objek, dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Retribusi; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; Penetapan Retribusi; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi; Kedaluwarsa Penagihan; Pemanfaatan; Insentif Pemungutan; Pelaporan; Sanksi; Penyidikan; Ketentuan Pidana; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
19 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2013 TENTANG PERLINDUNGAN HAK PEKERJA ALIH DAYA
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2013 belum memuat ketentuan mengenai penyerahan sebagian pekerjaan, kewajiban penyedia jasa untuk menyerahkan jaminan pada saat pendaftaran perjanjian dan belum memuat ketentuan mengenai sanksi sehingga perlu dilakukan perubahan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perlindungan Hak Pekerja Alih Daya;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU NO.7 Tahun 2000; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PERDA NO.9 Tahun 2013
Pekerja Alih Daya yang selanjutnya disebut Pekerja adalah pekerja/buruh yang terikat perjanjian kerja pada perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh dan/atau perusahaan pemborongan pekerjaan, yang timbul sebagai akibat adanya perjanjian penyerahan pekerjaan oleh perusahaan pemberi kerja kepada perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh dan/atau perusahaan pemborongan pekerjaan.
Perlindungan Hak Pekerja Alih Daya bertujuan untuk:
a. menjamin kelangsungan hubungan kerja bagi Pekerja yang bekerja pada Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh dan/atau Perusahaan Penerima Pemborongan; dan
b. menjamin terlaksananya perlindungan hak Pekerja pada Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh dan/atau Perusahaan Penerima Pemborongan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
Mengubah PERDA NO.9 Tahun 2013
7 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 15 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Serta Tata Kerja UPT Balai Benih Udang Teluk Lombok di Kecamatan Sangatta Selatan Pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 dan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan dan
Susunan Organisasi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis
Balai Benih Udang Teluk Lombok di Kecamatan Sangatta Selatan pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kutai Timur;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; PERDA No. 10 Tahun 2016.
Kepala UPT adalah Kepala Unit Pelaksana Teknis Balai Benih Udang (BBU) Teluk Lombok di Kecamatan Sangatta Selatan pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kutai Timur. Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Balai Benih Udang
Teluk Lombok di Kecamatan Sangatta Selatan terdiri atas:
a. Kepala UPT,
b. Kepala Sub Bagian Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Teknis Fungsional Balai Benih Udang. Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Benih Udang (BBU) Teluk Lombok di Kecamatan Sangatta Selatan mempunyai tugas pembinaan, pengembangan operasional, penyediaan benih udang induk udang unggul. UPT Balai Benih Udang (BBU) Teluk Lombok di Kecamatan
Sangatta Selatan mempunyai Fungsi:
a. penerapan teknik pembenihan dan distribusi benih;
b. pelaksanaan produk benih dan udang unggul;
c. pembinaan dan pengembangan pembenihan; dan
d. pelaksanaan urusan ketatausahaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2017.
8 hlm. 1 lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 19 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Serta Tata Kerja UPT Kebersihan Pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 dan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan dan
Susunan Organisasi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kebersihan pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kutai Timur;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; PERDA No. 10 Tahun 2016.
UPT Kepala Unit Pelaksana Teknis Kebersihan pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kutai Timur. Susunan Organisasi UPT Kebersihan terdiri atas:
a. Kepala UPT;
b. Sub Bagian Tata Usaha; dan
c. Kelaompok Jabatan Fungsional.
Dalam melaksanakan tugas UPT Kebersihan mempunyai fungsi:
a. pelaksanaan pembuangan/ pemusnahan dan pemanfaatan sampah, mengurus pompa tinja dan CMK (Cuci, Mandi, Kakus) serta membersihkan jalur jalan umum dan parit/ drainase; dan
b. Pelaksanaan kebijakan teknis di bidang kebersihan. Kepala UPT dijabat oleh aparatur sipil negara yang memenuhi syarat dan sesuai kompetensi jabatan dengan eselon IVa atau jabatan pengawas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2017.
7 hlm. 2 lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 06 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Serta Tata Kerja UPT Laboratorium Konstruksi dan Unit Pemeliharaan Rutin Jalan/Alat Berat Pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 dan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi serta Tata
Kerja Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Konstruksi dan Unit Pemeliharaan Rutin Jalan/Alat Berat pada Dinas Pekerjaan Umum
Kabupaten Kutai Timur;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; PERDA No. 10 Tahun 2016.
Kepala UPT adalah Kepala Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Konstruksi dan Unit Pemeliharaan Rutin (UPR) Jalan/A1at Berat pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Timur. (1) Susunan Organisasi UPT Laboratorium Konstruksi dan Unit
Pemeliharaan Rutin Jalan/A1at Berat terdiri dari:
a. Kepala UPT,
b. Sub Bagian Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
UPT Laboratorium Konstruksi dan Unit Pemeliharaan Rutin Jalan/Alat Berat mempunyai tugas melaksanakan urusan pengujian laboratorium konstruksi, pengelolaan sarana dan prasarana konstruksi serta unit pemeliharaan rutin (jalan/alat berat. UPT Laboratorium Konstruksi dan Unit Pemeliharaan Rutin Jalan/Alat Berat mempunyai fungsi:
a. pelaksanaan kebijaksanaan teknis di bidang pengujian laboratorium konstruksi;
b. pelaksanaan pengujian mutu bahan bangunan, bahan material konstruksi baik produk lokal maupun produk luar, produk jobmix design sebagai dasar acuan kerja;
c. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang kendali mutu;
d. pelaksanaan pengujian terhadap hasil pekerjaan konstruksi (Uji petik) ;
e. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengelolaan alat berat; f. pelaksanaan pengelolaan penyewaan alat laboratorium konstruksi, unit pemeliharaan rutin (UPR) jalan dan alat berat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2017.
9 hlm. 1 lamp.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat