Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 11 Tahun 2018

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2013 TENTANG PERLINDUNGAN HAK PEKERJA ALIH DAYA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pekerja Alih Daya yang selanjutnya disebut Pekerja adalah pekerja/buruh yang terikat perjanjian kerja pada perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh dan/atau perusahaan pemborongan pekerjaan, yang timbul sebagai akibat adanya perjanjian penyerahan pekerjaan oleh perusahaan pemberi kerja kepada perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh dan/atau perusahaan pemborongan pekerjaan. Perlindungan Hak Pekerja Alih Daya bertujuan untuk: a. menjamin kelangsungan hubungan kerja bagi Pekerja yang bekerja pada Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh dan/atau Perusahaan Penerima Pemborongan; dan b. menjamin terlaksananya perlindungan hak Pekerja pada Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh dan/atau Perusahaan Penerima Pemborongan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang Nomor 11 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2013 TENTANG PERLINDUNGAN HAK PEKERJA ALIH DAYA
T.E.U.
Indonesia, Kota Bontang
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Bontang
Tanggal Penetapan
31 Desember 2018
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2018
Tanggal Berlaku
31 Desember 2018
Sumber
LD.2018 NO.11
Subjek
KETENAGAKERJAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bontang
Bidang
Halaman ini telah diakses 546 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERDA Kota Bontang No. 9 Tahun 2013 tentang Perlindungan Hak Pekerja Alih Daya
    PERDA NO.9 Tahun 2013 tentang Perlindungan Hak Pekerja Alih Daya

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan