Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 53 Tahun 2022

Besaran Penghasilan Tetap Dan Tunjangan Aparatur Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Besaran penghasilan tetap dan tunjangan aparatur pemerintah desa tahun anggaran 2021.Perincian besaran Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa, Tunjangan Kepala Desa dan perangkat Desa, tunjangan Badan Permusyawaratan Desa serta tunjangan Rukun Warga dan Rukun Tetangga di Lingkungan Pemerintah Daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.Jaminan Kesehatan Kepala Desa dan Perangkat Desa dianggarkan dengan rincian sebagai berikut: a. 10/0 (satu persen) dipotong dari masing-masing penghasilan tetap Kepala Desa dan perangkat desa per bulan; b. 4% (empat persen) dianggarkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. luran Jaminan Kesehatan pada ayat (2) disetorkan melalui rekening BPJS Kesehatan, sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 53 Tahun 2022 tentang Besaran Penghasilan Tetap Dan Tunjangan Aparatur Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Timur
Nomor
53
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Sangatta
Tanggal Penetapan
29 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2020
Tanggal Berlaku
29 Desember 2020
Sumber
BD.2020 No.53
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 1754 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan