Besaran penghasilan tetap dan tunjangan aparatur pemerintah desa tahun anggaran 2021.Perincian besaran Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa, Tunjangan Kepala Desa dan perangkat Desa, tunjangan Badan Permusyawaratan Desa serta tunjangan Rukun Warga dan Rukun Tetangga di Lingkungan Pemerintah Daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.Jaminan Kesehatan Kepala Desa dan Perangkat Desa dianggarkan dengan rincian sebagai berikut: a. 10/0 (satu persen) dipotong dari masing-masing penghasilan tetap Kepala Desa dan perangkat desa per bulan; b. 4% (empat persen) dianggarkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. luran Jaminan Kesehatan pada ayat (2) disetorkan melalui rekening BPJS Kesehatan, sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat