Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Air Limbah Domestik pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (4)
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah, Pasal 20 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan
Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah,
dan Pasal 3 Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang
0
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah,
perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pembentukan,
Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas dan Fungsi serta Tata
Kerja Unit Pelaksana Teknis Air Limbah Domestik pada Dinas
Pekerjaan ~mum dan Penataan Ruang Kot
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.18 Tahun 2016; PMDN No.12 Tahun 2017
Dalam peraturan walikota ini diatur tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Air Limbah Domestik pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2019.
17 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 06 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PENGURUS KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA KOTA BONTANG
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah tidak mengatur mengenai urusan dan kelembagaan Korps Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia;
b. bahwa Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia Kota Bontang tidak diwadahi dalam suatu kelembagaan, sehingga tugas dan fungsi dialihkan pada Perangkat Daerah sesuai dengan urusan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia Kota Bontang;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU NO.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU NO.7 Tahun 2000; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia Kota Bontang (Lembaran Daerah Kota Bontang Tahun 2012 Nomor 1) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2018.
Mencabut PERDA NO.1 Tahun 2012
3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 04 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU NO.7 Tahun 2000; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PERDA NO.10 Tahun 2016; PERDA NO.6 Tahun 2017
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah berupa laporan keuangan memuat :
a. Laporan Realisasi Anggaran (LRA);
b. Neraca;
c. Laporan Arus Kas (LAK);
d. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL);
e. Laporan Operasional (LO);
f. Laporan Perubahan Ekuitas (LPE); dan
g. catatan atas laporan keuangan.
Laporan keuangan dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.
Laporan Realisasi Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 sebagai berikut:
a. Pendapatan sebesar Rp 1.060.400.315.664,76
b. Belanja sebesar Rp 945.168.192.323,00 dengan Surplus / ( Defisit ) sebesar Rp 115.232.123.341,76
c. Pembiayaan, dengan penerimaan sebesar Rp 74.119.256.461,18 dan pengeluaran sebesar Rp 0,00 menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp 74.119.256.461,18
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2018.
9 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 46 Tahun 2015
pelayanan perizinan terpadu satu pintu-tata cara-mekanisme
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 46,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara dan Mekanisme Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka upaya meningkatkan pelayanan perizinan khususnya kepada para investor yang menanamkan modal di Kabupaten Kutai Timur dan memberikan kepastian hukum terhadap pemberian perizinan di Kabupaten Kutai Timur, diperlukan adanya regulasi kemudahan pemberian perizinan kepada masyarakat di Kabupaten Kutai Timur;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka dipandang perlu mengatur Tata Cara dan Mekamsme Pelayanan Penmnan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kutai Timur dengan Peraturan Bupati;
UU NO.28 Tahun 1999; UU NO.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU NO.7 Tahun 2000; UU NO.11 Tahun 2008; UU NO.14 Tahun 2008; UU NO.37 Tahun 2008; UU NO.25 Tahun 2009; UU NO.28 Tahun 2009; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PERPU NO.2 Tahun 2014; PP NO.58 Tahun 2005; PP NO.65 Tahun 2005; PP NO.79 Tahun 2005PP NO.38 Tahun 2007; PP NO.96 Tahun 2012; PERPRES NO.27 Tahun 2009; PERPRES NO.97 Tahun 2014; PERMENDAGRI NO.24 Tahun 2006; PERMENPANRB Nomor PER20/M.PAN/04/2006; Peraturan BKPM NO.14 Tahun 2009; Peraturan BKPM NO.5 Tahun 2013; PERMENPANRB NO.15 Tahun 2014; KEPMENPANRB NO.81 Tahun 1993; PERDA NO.5 Tahun 2013
Tujuan Penyelenggaraan Terpadu Satu Pintu berdasarkan asas:
a. memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat dan dunia usaha;
b. memperpendek proses pelayanan;
c. mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan, pasti dan teriangkau;
d. mendekatkan dan memberikan pelayanan yang lebih luas kepada masyarakat.
Penanggungiawab penyelenggaraan PPSP adalah Sekertariat Daerah. Penyelenggaraan PTSP oleh pemerintah daerah dilaksanakan oleh Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal (BPTSPPMD) Kabupaten Kutai Timur.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
32 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 09 Tahun 2018
PERDA Kota Bontang No. 9 Tahun 2015 tentang Pemberian Insentif Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Swasta dan Pendidik Non Pegawai Negeri Sipil Pada Sekolah Negeri PERDA NO.9 Tahun 2015 tentang Pemberian Insentif Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Swasta dan Tenaga Pendidik Non Pegawai Negeri Sipil pada Sekolah Negeri
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2015 TENTANG PEMBERIAN INSENTIF BAGI PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN SEKOLAH SWASTA DAN PENDIDIK NON PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA SEKOLAH NEGERI
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan hasil evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan pemberian insentif kepada pendidik dan tenaga kependidikan sekolah swasta dan pendidik non pegawai negeri sipil secara tepat sasaran, perlu diberikan persyaratan yang terukur;
b. bahwa untuk meningkatkan kinerja pendidik dan tenaga kependidikan sekolah swasta dan pendidik non pegawai negeri sipil, perlu merubah indikator yang telah ditetapkan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemberian Insentif Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Swasta dan Tenaga Pendidik Non Pegawai Negeri Sipil pada Sekolah Negeri;
UUD Pasal 18 ayat (6); UU NO.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU NO.7 Tahun 2000; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PERDA NO.9 Tahun 2015
Insentif diberikan kepada:
a. Kepala Sekolah pada Sekolah Swasta;
b. Guru pada Sekolah Swasta;
c. Tata Usaha, Pustakawan, Laboran, dan Penjaga Sekolah pada Sekolah Swasta;
d. Guru Non Pegawai Negeri Sipil pada Sekolah Negeri;
e. Kepala Sekolah TK/RA;
f. Pengelola Pendidikan Anak Usia Dini;
g. Pendidik Pendidikan Anak Usia Dini; dan
h. Pengasuh Pendidikan Anak Usia Dini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
Mengubah PERDA NO.9 Tahun 2015
7 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bontang Nomor 18 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
untuk mendukung tercapainya Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas KKN diperlukan komitmen bagi Penyelenggara Negara pada Pemerintah Kota Bontang untuk melaporkan kekayaannya dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 dan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.28 Tahun 1999; UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Wajib Lapor, Penyampaian LHKPN, Pengelola LHKPN, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2019.
12 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bontang Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS TEMPAT PELELANGAN IKAN PADA DINAS KETAHANAN PANGAN, PERIKANAN, DAN PERTANIAN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah, Pasal 20 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, dan Pasal 3 Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan' Peraturan Wali Kota tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kelja Unit Pelaksana Teknis Tempat Pelelangan Ikan pada Dinas Ketahanan Pangan, Perikanan, dan Pertanian;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU NO.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU NO.7 Tahun 2000; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PP NO.18 Tahun 2016; PERMENDAGRI NO.12 Tahun 2017; PERDA NO.2 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA NO.5 Tahun 2018
Susunan organisasi UPP TPI terdiri atas:
a. Kepala UPT TPI;
b. Subbagian Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pengangkatan dan pemberhentian pegawai aparatur sipil negara pada UPT TPI dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. UPT TPI mempunyai tugas melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan dalam hal pengelolaan tempat pelelangan ikan pada Dinas. Atas dasar pertimbangan daya guna dan hasil guna, setiap pejabat dalam lingkungan UPT TPI dapat mendelegasikan kewenangan tertentu kepada pejabat setingkat di bawahnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pembiayaan untuk mendukung kegiatan UPT TPI dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja Daerah dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2019.
16 hlm. 1 lamp.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bontang Nomor 12 Tahun 2019
TEKNIS RUMAH SUSUN SEDERHANA SEWA PADA DINAS PERUMAHAN, KAWASAN PERMUKIMAN, DAN PERTANAHAN-pembentukan-kedudukan-susunan organisasi-tugas-fungsi-tata kerja
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS RUMAH SUSUN SEDERHANA SEWA PADA DINAS PERUMAHAN, KAWASAN PERMUKIMAN, DAN PERTANAHAN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Pasal 20 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, dan Pasal 3 Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rumah Susun Sederhana Sewa pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU NO.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU NO.7 Tahun 2000; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PP NO.18 Tahun 2016; PERMENDAGRI NO.12 Tahun 2017; PERDA NO.2 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA NO.5 Tahun 2018
Susunan organisasi UPT Rusunawa terdiri atas:
a. Kepala UPT Rusunawa;
b. Sub Bagian Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pengangkatan dan pemberhentian pegawai aparatur sipil negara pada UPT Rusunawa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam melaksanakan tugas, UPT Rusunawa mempunyai fungsi:
a. perencanaan kegiatan UPT Rusunawa;
b. pengorganisasian dan pembinaan kepada bawahan;
c. pelaksanaan urusan pengelolaan rumah susun sederhana sewa;
d. pengelolaan ketatausahaan kantor;
e. pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan kegiatan; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait tugas dan fungsi UPT Rusunawa.
Pembiayaan untuk mendukung kegiatan UPT Rusunawa dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja Daerah dan sumber Iain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2019.
16 hlm. 1 lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 46 Tahun 2013
SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERHUTANG DAN SURAT KETETAPAN PAJAK DAERAH PBB-TATA CARA PENERBITAN DAN PENYAMPAIAN
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 46,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penerbitan dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang dan Surat Ketetapan Pajak Daerah PBB
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 12
Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 2 Tahun
2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata
Cara Penerbitan dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang dan Surat Ketetapan Pajak Daerah Pajak
Bumi dan Bangunan;
UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 19 tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2000; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 27 Tahuun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 58 Tahun 2010; PP No. 135 Tahun 2000; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; PMK No. 148/PMK.07 / 2010; PERDA No. 2 Tahun 2009; PERDA No. 2 Tahun 2011.
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, yang selanjutnya disingkat SPPT, adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan yang terutang kepada Wajib Pajak. SPPT diterbitkan berdasarkan data yang telah tersedia pada basis data atau berdasarkan SPOP yang disampaikan oleh Wajib Pajak.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
11 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 28 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pakaian Dinas PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, dipandang perlu untuk melaksanakan peraturan dimaksud; Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 14/02.188.3/HK/VI/2008 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur tidak sesuai lagi dan perlu diubah; Berdasarkan pertimbangan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur.
Dasar Hukum: UU No.8 Tahun 1974; UU No.47 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; PP No.42 Tahun 2004; PP No.41 Tahun 2007; PP No.53 Tahun 2010 Pergub No.09 Tahun 2010.
PDH terdiri dari: a PDH Pria: 1. kemeja lengan pendek, belidah bahu, warna khaki; 2. celana panjang warna khaki; 3. ikat pinggang nilon/ kulit, kaos kaki dan sepatu semua warna hitam. b PDH Wanita: 1. baju lengan pendek, berlidah bahu, warna khaki; 2. rok 15cm dibawah lutut warna khaki; dan 3. sepatu pantovel warna hitam. c. PDH wanita berjilbab dan hamil menyesuaikan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2013.
Peraturan yang diubah: UU No.8 Tahun 1974; UU No.47 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; PP No.42 Tahun 2004; PP No.41 Tahun 2007; Permendagri No.53 Tahun 2009.
40 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat